Surat Suara di TPS Waykandis Sudah Dicoblos, Proses Pencoblosan Dihentikan Sementara

Tanggal 14 Feb 2024 - Laporan Ikhsan - 395 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara di TPS 19 Kelurahan Waykandis Bandarlampung harus dihentikan sementara.

Penghentian itu dikarenakan adanya surat suara yang telah tercoblos.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan, mendapatkan laporan dari masyarakat yang hendak mencoblos sekitar pukul 10.30 WIB, bahwa ada surat suara rusak karena sudah tercoblos.

"Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada yang tercoblos awalnya kita anggap rusak. Dia tuker dan diberikan lagi kertas surat suara yang kedua dan rusak lagi," kata Hasanuddin, Rabu (14-2-2024).

Atas sasar itu, Bawaslu meminta PTPS untuk pemungutan suara dihentikan.

"Akhirnya kita setelah berkordinasi kita intruksikan untuk dihentikan. DPT di TPS ini ada 260 dan DPTb 7. Dan yang sudah memilih ada 115," terangnya.

Hasan menyebutkan, surat suara yang telah tercoblos terdapat disurat suara DPRD kota dan DPRD provinsi.

"Kita temukan disurat suara kota dan provinsi sudah tercoblos. Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di provinsi dan kota," tuturnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com