MOMENTUM, Jakarta--Dewan Pers memaparkan beberapa prinsip yang harus dibangun media massa dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI) dalam penulisan berita.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana saat Konvensi Nasional Media Massa di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, Senin (19-2-2024).
Menurut Yadi, kemajuan teknologi memang perlu untuk diikuti oleh media massa. Termasuk dalam pembuatan berita dengan AI.
"Saya kira teknologi ini bisa dimanfaatkan. Tetapi tidak langsung selesai dalam proses jurnalistiknya," kata Yadi.
Karena itu, dia menegaskan, ada prinsip-prinsip dalam pemanfaatan kecerdasan buatan untuk membuat berita.
"Prinsip utama adalah peran manusia harus menjadi kunci. Kenapa? Karena produk jurnalistik harus mempertanggungjawabkan kebijakan editorialnya," sebutnya.
Dia menyebutkan, kebijakam editorial harus mempertahankan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi).
"Artinya ada tanggungjawab editorial yang harus dilihat dan ditahankan," ujarnya.
Kemudian, teknologi AI hanya sebagai pendukung untuk menyelesaikan karya jurnalistik.
"Proses verifikasi menjadi acuan utama dalam produk pers. Karena proses verifikasi tidak bisa dilakukan oleh teknologi," sebutnya.
Selanjutnya, dia menyebutkan, perlu ada disclaimer (penafian) dalam produk jurnalis yang memanfaatkan AI dan sudah melalui proses verifikasi.
"Sehingga publik bisa memahami produk jurnalistik secara pasti apakah menggunakan AI atau tidak," tuturnya.
Terkahir, dia mengaskan, penggunaan AI harus terukur, terencana dan dikendalikan oleh redaksi.
"Artinya harus sesuai dengan standar kode etik. Ini yang harus kita lihat," jelasnya.
Dia berharap, prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan oleh masing-masing redaksi dan perusahaan pers. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com