MOMENTUM, Jakarta--Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher rights.
Hal itu disampaikan Jokowi pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20-2-2024).
Jokowi mengatakan pembahasan Perpres tentang Publisher Rights diwarnai pro dan kontra, sehingga prosesnya cukup lama.
"Setelah sekian lama dan melalui pro-kontra, saya tadi sudah menandatangani Perpres publisher rights," jelasnya.
Presiden berharap Perpres Publisher Rights dapat mendukung jurnalisme berkualitas di tanah air. Platform digital nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan media.
"Perpres ini bukan untuk mengatur kebebasan pers. Dan bukan untuk mengatur kreator konten. Silakan kreator konten tetap jalan sendiri," ujarnya.
Perpres Publisher Rights ini akan mewajibkan platform digital seperti Facebook, Instagram, Google, dan lainnya untuk bekerja sama dengan perusahaan media.
"Perusahaan platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan perusahaan pers (yang terverifikasi Dewan Pers)," demikian bunyi Bab II Pasal 5 huruf F dalam salinan Perpres Publisher Rights, seperti dikutip Rilisid Lampung dari laman setneg.go.id, Selasa.
Kerja sama yang dimaksud lebih rinci tertuang dalam Bab III Pasal 7.
Ayat (1) berbunyi Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
Ayat (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna Berita dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Ayat (3) berbunyi bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi
Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. (*)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com