MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 21 Februari 2024.
Kedua oknum polisi pencuri mobil Honda Brio merah di salah satu mal di Bandarlampung itu, oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang masing-masing hanya divonis hukuman penjara di bawah dua tahun. Bahkan, salah satu oknum polisi tersebut hanya divonis satu tahun penjara.
Padahal, Majelis Hakim menyatakan, Fajar dan Candra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dan melanggar pasal sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili. Menyatakan kedua terdakwa secara sah bersalah melakukan tindakan pidana pencurian melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. Oleh karena itu Fajar Wicaksono dipidana penjara satu tahun dan enam bulan. Kemudian, Candra Setiawan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanto Tanjung membacakan putusan, Rabu (21-2-2024).
Sri Wijayanti Tanjung menjelaskan, dalam putusan tersebut terdapat hal yang memberatkan kedua terdakwa.
"Perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa merupakan anggota Polri. Sementara yang meringankan, sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali,” kata hakim.
Usai pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa menerima vonis dan tidak mengajukan banding.
Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum, Tribuana Marda Sari tidak menyatakan banding atas pembcaan putusan majelis hakim.
Saat ditemui di luar ruang sidang, Jaksa menyatakan meskipun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutnya, ia tidak menyatakan banding.
"Kan sudah sesuai aturan kita, kan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa menerima, kecuali hakim berseberangan pertimbangannya dengan kita," kata Tribuana Marda Sari.
Menurut dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan karena Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dari kedua terdakwa.
"Iya kan ada hal hal meringankan itu pertimbangan hakim," kata dia.
Disinggung tak mengajukan banding karena kedua terdakwa adalah seorang anggota Polri, dia menyatakan bahwa semua sama di mata hukum.
"Enggak ada, ini sama dengan masyarakat semua, cek perkara saya deh yang perkara seperti ini gak ada yang dituntut di atas dua tahun," klaim dia.
Kemudian, kata dia, di lain hal apabila kedua terdakwa melanggar pasal pencurian dengan kekerasan maka bisa divonis lebih dari dua tahun pidana penjara.
"Kalau dia dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi lebih dua tahun hukumannya. Kalau ini kan pencurian pemberatan Pasal 363 di bawah dua tahu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum Polda Lampung dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tribuana Marda Sari, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (23-1-2024).
Dua oknum bintara Polda Lampung itu adalah Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan. Fajar dituntut satu tahun dan 10 bulan penjara. Sementara itu, Candra dituntut satu tahun dan enam bulan penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com