MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu membuka seleksi jabatan Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik. Ada enam pejabat yang mendaftar dan sudah lulus beberapa tahapan seleksi.
Proses seleksi calon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, dimulai dari pendaftaran pada 29 Januari hingga 12 Februari 2024. Ada enam calon yang mendaftar untuk menduduki jabatan tersebut.
Berdasarkan pengumuman panitia selesi pada Kamis, 22 Februari 2024, keenam peserta seleksi dinyatakan lulus Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural oleh Tim Asesor dari Kota Tanggerang.
Keenam peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, sesuai urutan peringkat: Supriyanto (Kabag Tata Pemerintah Setdakab Pringsewu), Rustiyan (Kabag Kesra dan Keagaman), Supriyanto (PNS dari Lampung Selatan).
Lalu, Eko Kusmiran (Sekretaris Diskominfo), Sunaji (Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu), dan Sakijo (Kepala SMPN 2 Kecamatan Sukoharjo)
Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi menjelaskan, panitia melakukan tahapan lanjutan yakni melakukan tes penulisan makalah/esai dan wawancara pada Jumat dan Sabtu, 23-24 Februari 2024.
"Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), hingga saat ini masih tercatat enam nama pendaftar yang lulus setelah mengikuti beberapa seleksi,” terangnya, (Kamis 22/2/2024).
Menurut Eko Sumarmi, hasil seleksi tes penulisan makalah/esai dan wawancara, akan diserahkan ke pusat.
Dia menjelaskan, pendaftar calon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Antara lain, pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV dan memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial serta kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
"Juga memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun,"paparnya.
Eko Sumarmi menuturkan, peserta juga harus sedang atau pernah menduduki JPTP atau Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.
"Pendaftar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Di dalam surat tersebut, ada pula batasan usia yakni maksimal 56 tahun pada saat pelantikan,"jelasnya.
Eko Sumarmi menambahkan, persyaratan lainnya, peserta sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com