MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyebut banyaknya daftar pemilih khusus (DPK) di sejumlah TPS Kecamatan Langkapura lantaran warga belum mengurus pindah domisili.
Hal itu dikatakan Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP, Jumat (23-2-2024).
Menurut Oddy, hal itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan investigasi atas laporan dan protes dari sejumlah partai politik terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Oddy mengatakan, telah memeriksa absensi DPT dan DPK beserta dengan KTP yang mendaftar memilih di Kecamatan Langkapura.
"Jadi absensi DPT, DPK beserta KTPnya kita sinkronkan dan kita hitung, ternyata memang ada warga sana (Langkapura) tapi KTP nya tertulis Tanjungkarang Barat karena identitasnya belum diperbarui," ungkap Oddy.
"Kalau kita kroscek kemaren memang pemilih orang sana hanya saja KTP mereka masih di daerah sebelum pemekaran, tapi karena KTP beda kecamatan, jadi ditulis sama KPPS masuk DPK," jelasnya.
Menurut Oddy, hal itu pula yang menyebabkan meningkatnya jumlah DPK di Kecamatan Langkapura.
Ditanya terkait pemungutan suara ulang (PSU) dan protes dari partai politik, dia mengatakan batas waktu maksimal PSU adalah pada Sabtu (25-2).
"Karena ini memang udh H-1 dari batas waktu yang ditentukan, maka PSU itu sangat susah," ucap Oddy.
"Setelah kita mendapat penjelasan, ternyata (kartu identias) itu yang menyebabkan DPK melonjak," imbuhnya.
Terkait potensi pelanggaran pemilu di Kecamatan Langkapura, Oddy mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun pidana.
"Sejauh ini kita belum menemukan pelanggaran administrasi," kata dia.
Lebih lanjut, Oddy mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU setempat untuk penyelesaian masalah tersebut.
"Untuk penyelesaian, kita koordinasikan dengan KPU agar hal-hal peristiwa di lapangan seperti ini lebih tertib lagi administrasinya," pungkas Oddy.
Sementara, Ketua Panwascam Langkapura Meita Wida Indira mengatakan, hasil pengawasan DPK yang tersebar di TPS Langkapura telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Jumlah DPKnya tidak ada yang melebihi batas wajar," kata Meita.
Soal banyaknya DPK yang dinilai tidak wajar, Meita menegaskan hal ini tidak benar, seluruh DPK yang hadir tidak melebihi surat suara yang ada di TPS.
"Datanya ada, dan ada saksi-saksi juga disitu. Hasil penelitian sudah kami kumpulkan ke Bawaslu kota juga ," ujarnya.
"Dan kita benar-benar mengawasi hal ini, para pemilih harus memilih sesuai dengan TPSnya," kata dia.
Selain itu, dia juga menyampaikan terkait TPS 12 Kelurahan Gunungagung dimana C salinan dan C hasil milik partai PKS tidak sinkron.
"Kalau itu sudah selesai ya, jadi sudah diperbaiki. Angkanya 150 di C salinan, tapi yang kita pakai kan C hasil," terangnya.
Sebelumnya dikabarkan adanya ratusan DPK di TPS yang tersebar di Kecamatan Langkapura, diantaranya di Kelurahan Gunungterang Kecamatan Langkapura, di TPS 001 jumlah DPK di TPS tersebut sebanyak 19 orang.
TPS 002 sebanyak 22 orang, TPS 003 sebanyak 26 orang, TPS 004 sebanyak 15 orang, dan TPS 006 sebanyak 34 orang, TPS 007 sebanyak 30 orang, TPS 013 sebanyak 22 orang.
Kemudian di Kelurahan Gunungagung, TPS 009 terdapat DPK 19 orang, TPS 005 sebanyak 5 orang, TPS 006 9 orang. Sementara di Kelurahan Langkapura di TPS 009 sebanyak 14 orang, TPS 014 ada 11 orang. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com