Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Tanggamus Gelar Rakor Pembinaan

Tanggal 27 Feb 2024 - Laporan Galih/Asdijal - 164 Views
Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2024.

MOMENTUM, Gisting-- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Selasa (27-2-2024).

Kepala BNN Tanggamus dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Hendriyadi, kasubag BNNK mewakili Kepala BNNK Tanggamus mengatakan melalui kegiatan rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten Tanggapan Ancaman Narkoba tahun 2024.

Kebijakan kabupaten kota tanggap ancaman narkoba atau diistilahkan dengan Kotan adalah suatu kebijakan yang terkait dengan upaya penciptaan kondisi kesiapsiagaan atau peningkatan kemampuan daerah kabupaten kota dalam rangka mengantisipasi mengadaptasi dan memitigasi potensi ancaman bahaya kejahatan narkotika yang dikelola secara integratif  menyeluruh dan berkelanjutan.

Dia berharap para peserta dan pemangku kepentingan yang hadir pada kegiatan ini dapat bersama-sama menyatukan persepsi dan mengimplementasikan peranannya melalui kebijakan dan kegiatan lainnya dengan tujuan mendukung dan mewujudkan Kabupaten Tanggamus tanggapi akan ancaman bahaya narkoba dan menjadikan Kabupaten Tanggamus sebagai Kabupaten bersih dari narkoba (Bersinar).

Penjabat (Pj) Bupati Mulyadi Irsan dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Suaidi, menyikapi kondisi demikian Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berada dalam situasi ”Darurat Narkotika” dan menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.

Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 pada tanggal 28 Februari 2020 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini menjadi awal keseriusan negara dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika. Seluruh komponen bangsa dan masyarakat wajib berperan aktif dalam menyikapi kondisi ”Indonesia Darurat Narkotika”.

Kabupaten Tanggamus mendukung penuh upaya P4GN melalui: Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Penanggulangan HIV/AIDS, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2017 ,dan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : B.27/45/08/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2024.

Dalam upaya Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Tanggamus  yang kita cintai ini, tidak bisa di lakukan hanya oleh BNN mengingat luas wilayah dan berbagai tantangan kompleks lainnya yang kita hadapi bersama. Disinilah peran Pemerintah Daerah menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan atau wilayahnya yang bersih dari Narkoba. 

Untuk mendukung keberhasilan KOTAN, selain peran penuh dari  Pemerintah Daerah  untuk mengintervensi kawasan rawan narkoba  di wilayahnya di perlukan juga peran aktif seluruh masyarakat sebagai subjek utama dari pelaksanaan kebijakan KOTAN tersebut.

Harapannya dari diskusi kita luruskan bahwa dari upaya upaya yang kita lakukan ada hasilnya, ada tidak inovasi inovasi yang harus kita lakukan dalam pencegahan bahaya narkoba.

"Kemudian bagaimana kita menciptakan ketahanan masyarakat, ada sinkronisasi antara stakeholder di kabupaten Tanggamus.  Harus ditegakkan oleh penegak hukum supaya yang memang sudah dilakukan pembinaan harus ada penegakan hukumnya sehingga adanya peningkatan kesadaran terhadap masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba,"ujarnya. 

Turut hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan Suaidi , dari Polres Kabag SDM  Hesbin Fadilla Tanggamus , Hendriyadi, S.Sos, kasubag Umum BNNK mewakili kepala BNNK Tanggamusdan Jajaran, Kadis Kominfo Suhartono, perwakilan OPD Terkait, dari Kejari Tanggamus, Lapas Kelas II B Kotaagung , Rutan Kotaagung, FKUB, Kemenag, dari TP PKK , Jajaran Organisasi Wanita, Rektor Universitas Aisyiyah Pringsewu, Rektor STIT Tanggamus dan Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu, Budayawan MPAL dan DKT Tanggamus.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com