Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur

Tanggal 27 Feb 2024 - Laporan Glenn KS - 1111 Views
Pilkada Serentak 2024.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diprediksi akan berlangsung seru dengan berbagai isu yang mencuat.

Salah satunya, apakah calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum dilantik harus mengundurkan diri jika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada 27 November nanti.

Diketahui, sejumlah kandidat petahana bupati yang juga menjadi caleg terpilih seperti Winarti di Tulangbawang dan Dewi Handajani untuk Kabupaten Tanggamus.

Keduanya, diprediksi bakal kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di wilayah tersebut.

Ada juga istri bupati Pesarawan, Nanda Indira Dendi yang diprediksi bakal maju menggantikan suaminya di kabupaten itu.

Selain itu, istri bupati Lampung Selatan, Hj Winarni Nanang Ermanto diprediksi lolos ke parlemen pun bakal maju di Pilbup 2024.

Hal tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. 

Sebab, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, anggota DPRD kabupaten/kota akan melakukan pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan habisnya masa jabatan sebelumnya yakni tanggal 19 Agustus.

Untuk anggota DPRD Provinsi Lampung pengucapan sumpah/janji digelar pada 2 September mendatang. Sementara anggota DPD RI dan DPR RI pengucapan sumpah/janji akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

Sedangkan, tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 menyebutkan penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pada pasal tujuh (7) huruf (s) UU Pilkada menyatakan: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan."

Artinya, secara hukum yang tertulis, anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi wajib mundur, kecuali anggota DPD dan DPR RI.

Pengamat Politik dari Universitas Lampung dan Ahli Hukum Tata Negara Budiyono mengatakan, caleg terpilih maju pilkada harus mundur karena sudah dilantik 19 Agustus dan 2 September 2024, namun memang perlu adanya kejelasan dan kepastian terhadap aturan tersebut.

"Kalau menurut saya ya harus mundur, tapi tidak harus mundur jika belum dilantik, bagaimana mau mundur jika belum dilantik," kata Budiyono, Selasa (27-2-2024).

Dia menyampaikan, terkait aturan ini memang harus dikaji lagi agar aturan main dalam Pilkada 2024 bisa jelas. "Jadi memang harus ada kepastian hukum terkait aturan tersebut," kata dia.

Lantas, apa jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal tersebut? Anggota KPU Lampung  Antoniyus Cahyalana enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Antoniyus mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut. 

"Soal itu nanti kita kaji dulu ya, tidak bisa juga itu dijawab sekarang. Karena petunjuk teknisnya (juknis) juga belum keluar, jadi terlalu maju saya nanti," kata Antoniyus pada Selasa (27-2-2024).

Dia menyampaikan, tahapan Pilkada memang sudah mulai, dan saat ini pihaknya membuka pendaftaran bagi pemantau Pilkada. "Untuk saat ini baru itu saja, selebihnya nanti tunggu juknisnya keluar," kata dia.

Meski demikian, Antoniyus mengatakan, pihaknya bersama seluruh penyelenggara pemilu tentunya sudah siap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Kami siap mengikuti dan melaksanakan seluruh ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI, termasuk tahapan Pilkada,” kata Antoniyus.(**)

Berikut tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024:

24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024 

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024

Penelitian Persyaratan Calon

22 September 2024 hingga 22 September 2024

Penetapan Pasangan Calon

25 September 2024 hingga 23 November 2024

Kampanye

27 November 2024 hingga 27 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 hingga 16 Desember 2024

Penghitungan dan Rekapitulasi Suara.

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Dewi Handajani 'Pinang' PKB Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus--Dewi Handajani mengambil formulir pendaftara ...


Ketua KNPI Lampung Daftar Calwakot Lewat PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tokoh Pemuda yang juga Ketua KNPI Lampun ...


Banjir Dukungan, Ardito Wijaya Mantap Maju Pi ...

MOMENTUM, Karangendah--Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai K ...


Pekan Ini, Sidang Sengketa Pileg untuk Lampun ...

MOMENTUM, Bamdarlampung--Sidang sengketa untuk pemilihan legislat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com