BBWS Sebut Banjir di Bandarlampung dan Lamsel Akibat Penyempitan Sungai

Tanggal 27 Feb 2024 - Laporan Agung DW - 160 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Banjir yang terjadi di Bandarlampung dan Lampung Selatan (Lamsel) diduga akibat penyempitan sungai.

Sedangkan intensitas hujan yang mengguyur wilayah tersebut sangat tinggi.

begitu disampaikan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Roy Pardede pada Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (27-2-2024).

"Kami sudah mengunjungi Sungai Way Kandis di Lamsel. Lebarnya sekitar tiga meter. Pengakuan warga awalnya enam meter," kata Roy.

Karena itu, dia menduga, banjir yang terjadi bukan hanya karena curah hujan yang tinggi.

Tetapi, karena adanya penyempitan aliran sungai yang tak mampu menahan debit air.

Selain itu, menurut dia, tempok penahan banjir yang ada di sisi kanan dan kiri sungai juga ada yang tidak kuat menahan aliran air.

"Di beberapa tempat temboknya ternyata tidak kuat untuk menahan aliran air. Sehingga airnya meluap," jelasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan aturan, jika kelamannya hanya tiga meter, maka daerah sempadan sungai harus 10 meter.

Walau begitu, dia menyebutkan, saat ini daerah sempadan sungai juga sudah banyak perumahan warga.

Karena itu, dia berharap, pemerintah memperhatikan dalam memberikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diperhatikan.

"Ke depan aturan yang ada bisa ditegakkan. Karena waktu kami kunjungan kemarin ada rumah roboh yang belakangnya langsung sungai," sebutnya.

Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menertibkan bangunan yang ada di sekitar daerah aliran sungai (DAS).

"Kita tadi sudah diingatkan kenapa ada rumah berdiri di atas bantaran sungai, kenapa ada rumah yang sebagian dapurnya atau wc nya berada di atas sungai. Ini kami minta kabupaten/kota menertibkan," kata Fahrizal.

Dia menegaskan, jika memang pemerintah mengeluarkan izin atas bangunan tersebut, maka bisa dikenakan sanksi.

"Tapi kalau memang bangunannya tidak ada izin, itu bisa dibongkar. Jadi jangan nunggu satu kampung dulu," tegasnya. (adw)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com