Harianmomentum--Kasus tiga wartawan gadungan yang melakukan pemerasan
terhadap Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung Daniel
Arief sudah lengkap (P21), sehingga segera diajukan ke persidangan.
"Berkas
perkaranya sudah P21. Hari ini kita sudah terima berkasnya, maka akan segera
kita persidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lampung Selatan, Firdaus Affandi, saat dikonfirmasi kontributor harianmomentum.com,
Selasa (4/4).
Firdaus menjelaskan,
sekitar satu sampai dua minggu setelah proses P21 yang diterima Kejari, akan
dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan.
"Dilimpahkan
kepengadilan kira-kira minggu depan kalau tidak ada halangan. Setelah satu
minggu diserahkan baru dapat disidangkan," jelas Mantan Kasi Pidum Kejari
Lahat itu.
Ketiga wartawan
gadungan itu dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat
tahun penjara.
Sebelumnya, aparat
Polsek Jati Agung menangkap tiga wartawan gadungan yang memeras Kepala
Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung Daniel Arief, dengan
mengatasnamakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfiyan.(bob/asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com