Tiga Parpol di Lampung Ajukan Gugatan Pemilu ke MK

Tanggal 25 Mar 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto. - 330 Views
Mahkamah Konstitusi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga partai politik (parpol) di Lampung mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari terakhir, Sabtu (23-3-2024).

Ketiga parpol itu yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

Dikutip dari laman resmi MK, PPP Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23-3) pukul 19.51 WIB.

Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 20 Maret 2024, PPP memberi kuasa kepada Gugum Ridho Putra dan kawan-kawan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, saat dikonfirmasi, Ketua DPW PPP Lampung Supriyanto belum merespon.

Selanjutnya, Partai Gerindra Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23-3) pukul 17.25 WIB.

Gerindra, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Maret 2024 memberi kuasa kepada M Maulana Bungaran dan kawan-kawan.

Ada tiga pemilihan yang menjadi gugatan kepada MK oleh Partai Gerindra. Yakni pemilu DPRD Kota Metro daerah pemilihan (Dapil) 3, Pemilu Kota Bandarlampung Dapil 3, dan Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 2.

Sekretaris DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar membenarkan adanya pengajuan PHPU tersebut. 

“Iya benar, ada tiga,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, Senin 25 Maret 2024.

Lalu Partai Garuda Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23-3) pukul 15.17 WIB.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2024, Garuda memberikan kuasa kepada Yustian Dewi Widiastuti.

Ketua Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Warsito mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan PHPU tersebut.

"Terkait semua berkas penyelenggaraan Pemilu di lampung dari seluruh TPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten kota kita sudah siap. Namun, terkait gugatan locusnya di mana kami belum tahu, karena gugatan baru di tahapan APPP nanti kalo sudah di E-BPRK oleh MK baru kita tahu berkas-berkas mana yang harus kami siapkan, untuk membuktikan kerja penyelenggara akuntabel," jelasnya.

Diketahui, MK resmi menutup masa pendaftaran PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Sedangkan, PHPU Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI ditutup dua jam lebih awal. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com