Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rolling Pejabat

Tanggal 27 Mar 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto. - 213 Views
Komisioner Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tegas dalam melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu.

Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, Bawaslu telah membuat surat imbauan dan intruksi kepada jajaran Bawaslu kabupaten dan kota.

“Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke pemerintah daerah masing-masing,” kata Hamid, Rabu, (27-3-2024). 

Ia mengatakan, jika terbukti ada rolling jabatan aparatur sipil negara (ASN) seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi. 

“Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali. Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari Kemendagri itu masih diperbolehkan,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi menambahkan, Bawaslu Kota Bandarlampung telah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi. 

Ia mengaku telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. 

“Per hari ini kita sudah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada walikota,” tuturnya.

Ia menerangkan, poinnya ialah kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan. 

Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Lalu, kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Hanan-Umar untuk Lampung 2024, Hanan: Bisa sa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Hanan A Razak resmi mendaftar calon gube ...


Hanan A Razak Ikut Penjaringan Cagub di PDIP ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Hanan A Razak resmi mengambil formulir p ...


Hadapi Pilbup, Ismet Roni Masif Sosialisasi d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlahan tapi pasti, sejak mendapatkan s ...


Nyalon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari Iku ...

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gol ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com