Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN Gadungan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tanggal 28 Mar 2024 - Laporan Ardiansyah Putra - 479 Views
Yudiyansyah Pranata menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menuntut Yudiyansyah Pranata, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil mewah, pidana penjara selama tiga tahun. 

Amar tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Erni P di ruang sidang Pengadilan Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 28 Maret 2024.

Terdakwa penipuan dan penggelapan tiga unit mobil mewah dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) alias anggota BIN gadungan itu mengakibatkan korban, Edi Susanto kehilangan tiga unit mobil: Toyota Alphard, Kijang Innova dan Mini Cooper.

"Serta korban juga mengalami kerugian kurang lebih sebasar Rp2,5 miliar," sebutnya.

JPU, Erni P mengatakan, terdakwa Yudiyansyah Pranata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP. 

"Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pidana terhadap Yudiyansyah Pranata denga pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa Erni membacakan tuntutan. 

Dia mengatakan, Majelis Hakim supaya menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara berupa satu unit mobil jenis Innova Venturer berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikembalikan kepada korban Edi Susanto. 

Kemudian, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut tiga tahun pidana penjara. 

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, terdakwa tidak mengganti kerugian korban, terdakwa juga berbelit belit di persidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," sebutnya. 

"Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana," imbuhnya. 

Persidangan kembali digelar pada Senin 1 April 2024 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menilai keterangan terdakwa Yudiyansyah Pranata tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.

Selain itu, terdakwa penipuan dan penggelapan tiga unit mobil mewah dengan modus anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan itu, dinilai terbiasa bersilat lidah ketika berbicara dengan orang lain.

Hal itu terungkap di persidangan lanjutan Yudiyansyah Pranata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 26 Maret 2024. (***)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com