MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di 2024.
Seleksi calon anggota PPK di Bumi Begawi Jejama ini berdasarkan surat KPU Tanggamus nomor: 498/PP.04-Pu/1806/2024.
Menurut Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi, dalam rangka pembentukan calon anggota PPK ini, pihaknya mengundang setiap WNI yang memenuhi kualifikasi untuk segera mendaftarkan diri.
Dengan berakhirnya masa tugas PPK dan PPS atas Pilkada serentak sebelumnya pada tanggal 4 April 2024 yang lalu.
“Hal ini sesuai dengan pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelengaraan pemilihan umum. Penerimaan anggota akan menerapkan metode seleksi terbuka,” kata dia, Selasa (23-4).
Dibuka sejak tanggal 23 -29 April 2024 selama jam kerja, yakni pukul 08:00 sampai 16:00 WIB. Khusus untuk hari terakhir pendaftaran yakni 29 April 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota diantaranya diwajibkan untuk berdomisili di wilayah kerjanya masing-masing.
Berlatarbelakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat serta tidak pernah dituntut atas tindakan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Selain itu, sebagai kelengkapan dokumen harus menyertakan persyaratan lainnya. Meliputi; surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, dan syarat lainnya. (**)
Berikut pengumuman resminya:
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com