Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Korupsi di Tirtakencana

Tanggal 01 Mei 2024 - Laporan Solihin. - 2216 Views
Yusdianto. Foto. Ist.

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh/Desa Tirtakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, mendapat tanggapan dari ahli hukum dari Universitas Lampung atau Unila. 

Menurut akademisi dari Unila, Yusdianto, kejaksaan harus tegas menindaklanjuti dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtakencana. Kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengawal dana desa (DD).

Baca Juga: Setelah Sebulan, Inspektorat Tubaba akan Selidiki Dugaan Korupsi di Tirtakencana

"Kita mendorong upaya pengawasan aktif yang dilakukan oleh kejaksaan. Pengawasan serta pembinaan yang terkait dengan penggunaan anggaran transparan. Misalkan, benar peristiwa itu terjadi, maka kita berharap tidak hanya sebatas mencegah. Kita mendorong juga upaya untuk di tindak. Sehingga ada efek jera agar jangan terulang," kata Yusdianto melalui telepon selulernya kepada harianmomentum.com, Selasa (30/4/2024).

Pakar hukum pidana Unila itu memaparkan, jika selama ini hal itu seolah-olah menjadi semacam budaya. 

Bahwa itu diperkenankan, itu diperbolehkan, itu tidak punya dampak hukum. 

"Nah, maka dengan hadirnya jaksa mereka jangan tutup mata dengan hal itu. Diharapkan APH (aparat penegak hukum) untuk turun kelapangan untuk mengkroscek, memastikan terkait untuk memastikan penggunaan anggaran itu sesuai yang diharapkan atau mana telah menjadi penyimpangan atau pengabaian," ungkap Yusdianto.

Ia menegaskan, jika dugaan korupsi itu tidak boleh di biarkan, temuan itu harus benar-benar di tindak, baik itu anggaran dari pemda atau dari pemerintahan pusat.

Dana tersebut harus sesuai dengan yang di peruntukan. Tidak diperkenankan diabaikan penggunaannya. Penggunaan yang di maksud yang dikurangi ataupun yang di tiadakan. 

"Sebaiknya ini harus di kasih pelajaran setimpal atas perbuatan yang di lakukan oknum itu. Dan harus di cegah supaya yang lain tidak melakukan hal yang serupa," ungkapnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com