MOMENTUM, Lambukibang -- Ahmad Murdiono, warga Tiyuh/Desa Dayasakti Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba), kena batunya. Tersangka begal yang masih berusia 18 tahun ini, ditangkap warga dan menjadi korban amuk massa.
Murdiono ditangkap warga setelah merampas sepeda motor Honda Beat milik Devi Ratna sari. Peristiwa ini terjadi di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Lambukibang pada Ahad, 5 Mei 2024.
Dia tidak sendirian. Namun, saat penangkapan, salah satu temannya berinisial D, 20 tahun, berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.
Warga yang geram dengan ulah pelaku yang meresahkan masyarakat, sempat menghajar pelaku hingga babak belur sebelum diamankan aparat kepolisian.
Melalui rilis Humas Polres Tubaba, Kapolsek Lambukibang Iptu Amaluddin mengatakan, seorang pelaku sudah diamankan di Polsek Lambukibang untuk dilakukan penyidikan.
"Salah satu pelaku yang diamankan massa, saat ini sudah berada di Rutan Polsek Lambukibang. Sedangkan rekan pelaku satu orang berhasil kabur," ujarnya.
Peristiwa itu bermula saat korban hendak pulang dari Tiyuh Margajaya Indah menuju Tiyuh Gilangtunggal Makarta. Sesampainya di TKP, korban dipepet oleh kedua pelaku yakni Ahmad Mardiono dan Doni
"Pelaku Doni mencabut kunci motor korban lalu pelaku mengeluarkan senpi (senjata api pistol), kemudian tersangka Doni mendorong korban. Korban turun dari motor lalu tersangka Ahmad Mardiono mengeluarkan pisau di todongkan ke korban," terang Amaludin.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, tersangka Doni mengambil motor korban Jenis honda beat warna silver dengan No Pol. BE 2995 QF No Ka. MH1JM9126PK944679 No SIN : JM91E2942481.
Setelah motor korban di ambil tersangka Doni dan rekannya Ahmad Murdiono lari kearah Menggala. Namun tersangka Ahmad Murdiono Jatuh dan kabur mengendari motor ke arah terowongan Tiyuh Gilangtunggal Makarta dan tertangkap oleh massa dan sempat mendapatkan bogem mentah dari warga setempat.
Setelah mendapat Laporan dari masyarakat, anggota piket jaga Polsek Lambukibang menuju TKP dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
"Kemudian personil Polsek Lambukibang Membawa pelaku ke Puskesmas Kibangbudi Jaya untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urainya.
"Atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. "Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com