MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung ihwal kepastian aturan bagi anggota legislatif dan calon legislatif (Caleg) terpilih yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Saya akan memanggil penyelenggara untuk RDP (rapat dengar pendapat). Kita panggil KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian untuk memastikan aturan ini dan mempersiapkan Pilkada nanti," kata Budiman AS, Senin (13-5-2024).
"Kita ingin pilkada ini berjalan sukses, jujur dan adil agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas," imbuhnya.
Dia menyampaikan, kepastian hukum dan aturan mengenai caleg terpilih maupun anggota legislatif yang bakal maju di Pilkada 2024 bakal mundur atau tidak mundur saat ini menjadi pembahasan yang krusial dan sangat penting.
Baca Juga: Caleg Terpilih Maju Pilkada Tak Wajib Mundur, KPU Lampung Masih Tunggu PKPU
"Ini hal-hal yang harus kita pastikan. Karena kepastian hukum itu sangat penting. Apakah caleg ini harus mundur atau tidak ini kan masih rancu. Masih berkembang di masyarakat dengan paham yang berbeda-beda," terangnya.
Karenanya, lanjut Budiman, kita ingin menanyakan kepastiannya kepada KPU terkait mundur tidak mundurnya caleg dan aleg pada saat maju pilkada. Baik hasil pemilihan 2019 maupun hasil pemilihan 2024.
"Kita mau ini cepat ada kepastian, pekan depan RDP nya akan kita gelar," ujarnya.
Dia juga menyebut, pihaknya juga akan membahas mengenai dana hibah dari pemerintah guna pelaksanaan pilkada mendatang.
"Ya kita mau Pemilu kemarin bisa menjadi pedoman Pilkada ini. Kita koordinasi bagaimana penggunaannya. Bagaimana Bawaslu dalam pengawasannya, supaya hal buruk pada pileg tidak terulang lagi di Pilkada," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com