MOMENTUM, Kotabumi--Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terindikasi tidak netral, karena dugaan keterlibatan Ketua KPU Lampung Utara Afrizal Ria.
Hal itu disampaikan Aktivis HMI, Ali Iqrom saat menanggapi keluhan yang diterima dari beberapa peserta seleksi PPK, terkait cawe-cawe yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Kabupaten Lampung utara, Rabu (15-5-2024).
Ali Iqrom mengatakan akan serius menindaklanjuti keluhan peserta PPK yang merasa dicurangi oleh oknum Komisioner dalam melalui tahapan rekrutmen PPK yang berlangsung beberapa hari lalu.
"Adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi calon PPK yang diselangggarakan oleh KPU Lampung utara, terlebih temuan di lapangan menguatkan indikasi tersebut. Adapun temuan tersebut diantaranya, bukti transfer dari salah satu oknum yang dinyatakan lulus atau diterima sebagai PPK setempat dan dari bukti transfer tersebut diketahui tadi malam (pukul 00:28 wib) sedangkan pengumuman terbit pagi ini," kata dia.
Kemudian, dia menambahkan bukti yang kedua adalah, ada peserta yang hasil CAT berada di nomor urut satu, namun saat pengumuman justru yang berada diurutan terakhir yang duduk sebagai PPK terpilih.
Berikutnya ada PPK yang diterima untuk kecamatan Muara sungkai sedangkan KTP berdomisili di kecamatan Abung Surakarta. "Dan mungkin akan bertambah lagi data yang bakal kami terima, mengingat tim kami saat ini sedang melakukan investigasi, untuk mencari data pendukung," papar dia.
Ali Iqrom berharap Aparat penegak hukum (APH) dan DKPP untuk turun langsung guna menindaklajuti keluhan masyarakat terlebih dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum komisioner KPU terjadi bukan pertama kalinya.
Iqrom juga sangat menyayangkan sikap Ketua KPU Afrizal ria alias izal gudel yang terkesan tidak professional dan menciderai demokrasi. "APH dan juga DKPP harus mengambil langkah konkrit agar tidak terjadi kegaduhan, terlebih saat ini lampung utara akan segera melaksanakan pilkada," pungkasnya.
Menurut aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan KPU pada hurug F. Tertulis “Berdomisili di wilayah kerja PPk” namun pada kenyataannya, ada PPK yang diterima sedangkan domisili tidak sesuai dengan wilayah jerja PPK, berdasarkan regulasi yang berlaku, dugaan Izal gudel cawe-cawe semakin menguat. Alasan tersebut di atas dikuatkan lagi oleh politisi Lampung Utara Romli.
Romli menegaskan agar hal yang berpotensi menimbulkan ketimpangan bagi masyarakat luas, agar dapat dievaluasi oleh pihak terkait, bila perlu diberikan sanksi, agar tidak terulang lagi polemik serupa dikemudian hari. "Terlebih Lampung Utara akan menyelenggarakan pilkada," imbau Romli.
Diketahui hasil seleksi PPK telah diumumkan oleh KPU Lampura, Rabu (15/5/2024).(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com