MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15-5-2024).
Sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.
"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," kata Hasyim.
"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," sambungnya.
Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.
Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Untuk dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
"Katakanlah simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024," jelas Hasyim.
"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," lanjutnya.
Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD.
Selain itu, hal ini juga ditegaskan Komisi II DPR RI yang berpandangan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada 2024.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Tidak ada frasa bersedia, wajib, atau harus gitu, pokoknya poin E itu mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Doli menjelaskan, dalam Raker dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah, turut dibahas mengenai PKPU tentang Pilkada 2024.
Terutama soal pengunduran diri caleg terpilih DPRD kabupaten/kota dan provinsi maupun DPR RI yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Supaya tidak ada lagi polemik, jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September," kata Doli.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai perlu merumuskan PKPU tentang Pilkada antara Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait.
“Makanya kita rumuskan, mereka harus bisa menyampaikan pengunduran diri 45 hari sebelum masa pendaftaran, nah jadi itu beberapa yang krusial dalam PKPU ya,” pungkas Doli.
Di Lampung, untuk memperjelas kepastian aturan ini Komisi I DPRD Lampung bakal memanggil pihak penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
"Saya akan memanggil penyelenggara untuk RDP (rapat dengar pendapat). Kita panggil KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian untuk memastikan aturan ini dan mempersiapkan Pilkada nanti," kata Budiman AS, Senin (13-5) lalu.
"Kita ingin pilkada ini berjalan sukses, jujur dan adil agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas," imbuhnya.
Dia menyampaikan, kepastian hukum dan aturan mengenai caleg terpilih maupun anggota legislatif yang bakal maju di Pilkada 2024 bakal mundur atau tidak mundur saat ini menjadi pembahasan yang krusial dan sangat penting.
"Ini hal-hal yang harus kita pastikan. Karena kepastian hukum itu sangat penting. Apakah caleg ini harus mundur atau tidak ini kan masih rancu. Masih berkembang di masyarakat dengan paham yang berbeda-beda," terangnya.
Karenanya, lanjut Budiman, kita ingin menanyakan kepastiannya kepada KPU terkait mundur tidak mundurnya caleg dan aleg pada saat maju pilkada. Baik hasil pemilihan 2019 maupun hasil pemilihan 2024.
"Kita mau ini cepat ada kepastian, pekan depan RDP nya akan kita gelar," ujarnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com