Panwascam Tanjungraya Gelar Tes Wawancara 34 Calon Anggota PKD

Tanggal 29 Mei 2024 - Laporan Arifin. - 217 Views
Panwascam Kecamatan Tanjungraya melaksanakan seleksi tes wawancara calon anggota PKD. Foto. Arifin.

MOMENTUM, Mesuji -- Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanjungraya, Kabupaten Mesuji melakukan  seleksi tes wawancara calon anggota panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD), Selasa, 28 Mei 2024.

Anggota Panwascam Kecamatan Tanjungraya, Bahlia Kotan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

Seleksi tes wawancara diikuti 34 peserta, akan dipilih 21 orang. Sesuai jumlah desa di Kecamatan Tanjungraya yaitu 21 desa. "Mereka akan dilantik pada tanggal 31 Mei 2024," kata Bahlia. 

Berikut tugas PKD dalam tahapan pemilu: 

1. Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk: 

Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Lebih Punya Pengalaman, Pengamat Sebut Kesuks ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Peneliti Pusat Studi dan Informasi Pemba ...


Dukung Elfianah-Yugi Wicaksono, Sejumlah Warg ...

MOMENTUM, Mesuji--Sejumlah warga Agungbatin, Kecamatan Simpangpem ...


Rahmat Mirzani Djausal Bakal Buka Turnamen Bi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Relawan Sedulur Mirzani bekerjasama deng ...


Kepemimpinan Musa Ahmad Sisakan Jalan Rusak d ...

MOMENTUM, Seputihraman--Masyarakat di Kecamatan Seputihraman, Lam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com