Pengadilan Tinggi Lampung Tolak Gugatan Kepemilikan Lahan Pemkab Mesuji

Tanggal 29 Mei 2024 - Laporan Arifin - 293 Views
Sidang gugatan kepemilikan lahan Pemkab Mesuji, di Pengadilan Tinggi Lampung

MOMENTUM, Mesuji--Kasus gugatan kepemilikan lahan kompleks Perkantoran Pemkab Mesuji seluas tiga hektar di Desa Wiralagamulya, Kecamatan Mesuji.

Pengadilan Tinggi Lampung menolak gugatan hak kepemilikan lahan tersebut. Gugatan kepemilikan lahan itu dilakukan Karnio (penggugat) melalui kuasa hukumnya Khairul Saleh, S.H., M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas Indonesia.

"Ya, Pengadilan Tinggi Lampung sudah mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala terkait penolakan gugatan penggugat atas nama Karnio," kata Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji Murni, Rabu (29-5-2024).

Putusan penolakan gugatan dari Pengadilan Tinggu Lampung itu bernomor 50/PDT/2024/PT TJK yang terbit tanggal 14 Mei 2024 lalu. 

Dia menerangkan, konflik kepemilikan lahan tersebut berawal dari gugatan yang disampaikan Karnio pada tanggal 27 Oktober 2023.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji digugat oleh saudara Karnio atas kepemilikan lahan komplek Kantor Pemda Mesuji," terangnya.

Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024, Pengadilan Negeri Menggala memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.147.500,00.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut, kuasa hukum penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Lampung pada tanggal 21 Mei 2024. "Hasil banding itu, Pengadilan Tinggi Lampung justri menguatkan putusan pengadilan Negeri Menggala Nomor 46/PDT.G/2023/PNMGL, serta menghukum pembanding untuk membayar biaya pengadilan sebesar Rp150.000,00," terangnya.

Kuasa Hukum Pemkab Mesuji Putrawan mengatakan, saat ini pihaknya menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat.

"Yang digugat bidang tanah dengan luas sekitar tiga hektare meliputi Rusun Pemkab Mesuji, Ruang Terbuka Hijau, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan dan Dinas Koperindag. Upaya banding penggugat sudah ditolak Pengadilan Tinggi Lampung. Tentu kita menunggu upaya hukum apa yang akan kembali diambil pihak penggugat," jelasnya. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Pj Gubernur Tinjau Peternakan Sapi Terintegra ...

MOMENTUM, Lampura--Dalam rangka meningkatkan dan menjaga stok bah ...


Jelang Nataru, Stok BBM Dipastikan Aman ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Stok bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ...


Lampung Tambah Kuota 11 Ribu Ton Beras SPHP ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Provinsi Lampung mendapatkan tambahan ku ...


Kotabaru Hanya Proyek Pencitraan Pj Gubernur ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pembangunan lanjutan Kotabaru di Kabupat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com