Hewan Kurban Masuk Mesuji Harus Dilengkapi Dokumen

Tanggal 11 Jun 2024 - Laporan Arifin. - 305 Views
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Desa Budiaji, Kecamatan Simpangpematang. Foto. Arifin.

MOMENTUM, Mesuji -- Menjelang hari raya Iduladha 1445 Hijriah, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji menerbitkan imbauan yang ditujukan kepada kendaraan pengangkut hewan dan produk hewan.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Mesuji, Darul Baferzon menjelaskan, hewan atau produk hewan yang dibawa masuk atau keluar wilayah Kabupaten Mesuji, diminta melengkapi dokumen atau surat terkait dengan hewan atau produk hewan yang diangkut.

Dokumen itu antara lain, sertifikat veteriner dari otoritas veteriner, surat rekomendasi pemasukan dari otoritas veteriner, surat rekomendasi penggeluaran dari otoritas veteriner, dan surat keterangan jual besi dari desa asal. Sertifikat atau surat rekomendasi diterbitkan oleh otoritas veteriner provinsi atau kabupaten. Bergantung pada wilayah lalu-lintas pengangkutan hewan.

"Hewan ternak kiriman dari dalam maupun luar kabupaten, wajib kita lakukan beberapa pemeriksaan kelengkapan lalulintas ternak, pengendara lalulintas hewan dan produk hewan di pos lalulintas hewan," kata Darul, Selasa, 11 Juni 2024.

Pemeriksaan dan pengawasan itu, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan.

Menurut dia, ketentuan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk lalulintas antar kabupaten dalam satu provinsi, kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi: sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten/kota pengirim, surat rekomendasi pemasukan dari otoritas veteriner Kab/Kota penerima, surat keterangan jual beli dari desa asal.

Sedangkan untuk lalulintas antar-provinsi: sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi pengirim, surat rekomendasi pemasukan dari otoritas veteriner provinsi Penerima, surat rekomendasi pengeluaran dari otoritas veteriner provinsi pengirim, surat keterangan jual beli dari desa asal. 

Selain itu, tim dari petugas puskeswan juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban. Yang sedang dilakukan antara lain, di Desa Budiaji, Kecamatan Simpangpematang, katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com