MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) bakal meneritpkan menara telekomunikasi tak berizin (ilegal) milik PT Protelindo
Menara Telekomunikasi itu dibangun di dekat (rumdis) Wakil Bupati Lampura pada tahun 2023.
Padahal, menurut Sekretaris Kabupaten Lampura Lekok, pembangunan menara itu tidak ada izin.
"Belum ada izin tower itu. Dalam waktu dekat akan kita layangkan surat teguran secara bertahap," kata Lekok saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (26-6-2024).
Baca juga: Pemkab Lampura Tolak Pembangunan Tower Protelindo
Dia menegaskan, jika dalam teguran pertama dan kedua tidak diindahkan, tower tersebut terancam dibongkar.
"Kalau masih saja tidak diindahkan teguran yang disampaikan, terakhir ya akan dieksekusi (segel) tidak boleh beroperasi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Kotabumi Lampung Utara (Lampura) mendapatkan penolakan dari masyarakat.
PT Protelindo juga diduga melanggar aturan dalam pembangunan tower telekomunikasi. Salah satunya, tidak ada izin lingkungan.
Begitu disampaikan Agus, warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi saat diwawancarai, Rabu (1-11-2023).
Agus mengungkapkan, tower tersebut tidak ada izin dari warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Baca juga: Anggota DPRD Kecam Pembangunan Tower Tanpa Izin
Anehnya, pembangunan tower tetap berlanjut meski tidak adanya izin lingkungan.
"Warga tidak setuju dengan adanya pembangunan tower telekomunikasi. Bahkan warga tidak mau menandatangani izin lingkungan. Tapi anehnya, tower itu tetap dibangun," kata Agus. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com