Besok, PA Gunungsugih Gelar Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Lamteng

Tanggal 04 Jul 2024 - Laporan Agus Setiawan - 796 Views
Humas Pengadilan Agama Gunungsugih, H. Abdulloh Al Manan, Lc

MOMENTUM, Gunungsugih--Sidang perdana perceraian Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad (MA) terhadap sang istri, Mardiana dijadwalkan di Pengadilan Agama Gunungsugih, Jumat (5-07-2024).

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Gunungsugih, H. Abdulloh Al Manan, Lc, bahwa ada perkara yang diajukan oleh pemohon MA melawan termohon M benar adanya dan sudah diagendakan jadwal sidangnya.

"Ya perkara pemohon MA melawan M sudah masuk. Besok jadwal sidangnya. Pengajuan perkara ini diajukan oleh kuasa hukum MA," kata Manan, Kamis (4-07).

Manan menjelaskan MA mengajukan perkara tersebut sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai Bupati Lamteng. 

"Pengajuan perkara ini dilakukan oleh MA sebagai warga negara Indonesia bukan Bupati Lamteng. Tapi, masyarakat berhak tau seperti apa pemimpinnya," ujarnya.

Manan mengatakan bahwa pengajuan perkara ini diajukan oleh MA didasari oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang berlangsung beberapa tahun.

"Hal yang mendasari masalah ini adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hingga puncaknya pengajuan perkara oleh MA di Pengadilan Agama Gunungsugih," pungkasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com