Fery Triadmojo Jalani Sidang Etik DKPP, Berikut Kesimpulannya

Tanggal 11 Jul 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 221 Views
Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik oleh Fery Triatmojo. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fery Triadmojo menjalani sidang etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan terima suap Rp530 juta dari caleg Erwin Nasution.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Topan Indra Karsa, dan Agus Riyanto di kantor KPU Lampung Kamis, (11-7-2024).

Sidang itu menghadirkan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung sebagai pengadu, pihak terkait terdiri dari jajaran Bawaslu Kota Bandarlampung dan jajaran KPU Kota Bandarlampung, saksi Nero dan Destra Laskar Lampung dan sebagai teradu Fery Triadmojo.

Dalam persidangan, terungkap bawah Fery Triadmojo mengaku sempat bertemu dengan caleg Erwin Nasution di kantor KPU Bandarlampung. Kemudian dia juga mengakui isi chattingan antara ia dan LO dari Erwin Nasution.

Tapi, Fery tetap membantah menerima uang senilai Rp530 juta tersebut.

Fery mengaku, sebagai komisioner dia berhak memberikan informasi kepada peserta Pemilu. Termasuk pada caleg.

Kemudian, anggota majelis hakim Topan Indra Karsa mempertanyakan kepada Fery Triadmojo, mengapa tidak memberikan statmen di media massa bahwa ia tidak menerima uang tersebut. 

Terlebih, dalam persidangan itu juga Fery mengungkapkan bahwa pada kabar ini mencuat dia merasa terintimidasi atau tertekan.

"Apa upaya anda menjawab pemberitaan itu?," tanya majelis hakim.

Kemudian, Fery Triadmojo menjawab bahwa dia lebih fokus kepada tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Tidak ada. Saya fokus pada tahapan pemilu agar tidak terganggu," tukas Fery.

Lebih lanjut, Topan mempertanyakan kepada jajaran KPU Kota Bandarlampung, terkait dengan masalah yang menimpa itu apakah persoalan pribadi atau urusan lembaga.

"Dari pemberitaan sampai pemekirsaan apakah ini urusan institusi atau pribadi?," tanya Topan.

Kompak secara bergantian, para jajaran Anggota KPU Kota Bandarlampung menjawab bahwa hal itu tidak menyangkut urusan institusi KPU.

"Itu urusan pribadi yang mulia," jawab jajaran anggota KPU Kota Bandarlampung yang hadir.

Pimpinan sidang, Heddy Lugito mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada teradu dan pengadu untuk membuat kesimpulan tertulis paling lambat tiga hari usai sidang dilakukan.

Saat diwawancarai usai sidang, Fery mengatakan bahwa apa yang telah dia sampaikan pada saat persidangan tinggal menunggu putusan dari DKPP RI.

Ia juga mengaku, dia siap mengikuti proses yang sedang berjalan.

"Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP. Seluruh jawaban saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya (membantah)," jelasnya.

Sebagai pihak pengadu, Bawaslu Provinsi Lampung juga menyerahkan segala keputusan kepada DKPP RI.

"Kalau Bawaslu Lampung menindaklanjuti laporan dan kita hidangkan laporan itu dalam bentuk dokumen yang ada, nanti kita berserah kepada majelis itu seperti apa putusannya," jelas Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.

Ia menyebutkan, kemungkinan perkara ini hanya akan diputuskan tanpa menjalani sidang lanjutan. 

"Biasanya kalau sidang lanjutan itu disebutkan, tadi tidak ada. Kemungkinan langsung putusan ya," kata Iskardo.

Kendati begitu, ia belum menyebut, kapan jadwal putusan tersebut. 

"Tadi belum disampaikan jadwal putusan. Namun biasanya satu bulan setelah persidangan," ungkapnya.

Sementara, Nero Ketua Laskar Lampung sebagai saksi persidangan, menyayangkan jawab dari Fery Triadmojo bahwa tidak mengakui menerima uang dari Erwin Nasution.

"Sebenernya mau saya, maunya ngaku saja dengan bukti yang ada. Yang PPK menerima duit dikit aja sudah dipecat, tinggal ngaku aja salah dan minta maaf," tegasnya.

Ditanya apakah kemungkinan Fery telah mengembalikan uang yang didugakan tersebut kepada Erwin, Nero mengaku tidak mengetahui akan hal itu.

"Kalo itu saya ga tau, setelah itu saya ga pernah komunikasi lagi. Karena dia (Erwin) juga kan sudah mencabut laporan waktu itu," tutupnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kader dan Pengurus PDI Perjuangan Harus Kompa ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kader dan pengurus PDI Perjuangan Kabupaten ...


Marga Unyi Gunungsugih Beri Gelar Adat kepada ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Marga Unyi Gunungsugih, Lampung Tengah mem ...


Fauzi-Laras Bagikan 300 Nasi Kotak kepada Kel ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ...


Musa Bawa Cawabup dalam Agenda Pemerintahan, ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Kunjungan kerja Musa Ahmad sebagai Bup ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com