Polres Tulangbawang Tangkap Dua Bandar Sabu

Tanggal 14 Jul 2024 - Laporan Wawan/rls - 185 Views
Barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Memaksimalkan gerakan Gasak Narkoba, petugas berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan/penggelapan.

Dua bandar narkotika yang ditangkap tersebut yakni SI als MN als ME (49), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, dan PR (55), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Kamis (11-07-2024), sekitar pukul 14.30 WIB, personel kami yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (14-07).

Adapun barang bukti (BB) yang disita dari tangan dua bandar narkotika tersebut plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram, plastik klip berisi potongan narkotika jenis extacy, plastik besar yang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, dua buah timbangan digital, 5 bungkus plastik klip sedang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik snack, mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver, dua unit handphone (HP), sendok kecil, dan tas selempang warna hitam.

"Kami berkomitmen untuk terus menyatakan perang terhadap narkoba melalui gerakan Gasak Narkoba, demi menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dari bahaya narkoba. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan diperlukan cara yang luar biasa untuk memberantasnya," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami melihat mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver yang mencurigakan, lalu dilakukan pengejaran.

"Mobil minibus tersebut berhenti di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, sopir dan penumpangnya berusaha melarikan diri dengan menjatuhkan sebuah tas terlebih dahulu. Namun aksi tersebut sia-sia karena keduanya langsung bisa ditangkap oleh petugas kami. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalam tas berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, dua bandar narkotika yang sudah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuh orang nomor satu di Polres Tulangbawang. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Satnarkoba Pringsewu Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mena ...


Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Disdik ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah (L ...


Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Tanggamus Sosiali ...

MOMENTUM, Tanggamus--Dalam program Jaksa Masuk Sekolah Kejari Tan ...


Polres Pringsewu Lepas Bantuan Personel Polda ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com