MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berantas peredaran narkoba di kabupaten setempat. Upaya itu berhasil mengamankan terduga pelaku dari Tiyuh/Desa Gadingkencana, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, Kasat Narkoba AKP Jefry Saifullah mengatakan, pria berinisial NI (37) ditangkap, pada Sabtu (13-07-2024) sekira pukul 12.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana dan mengamankan barang bukti (BB)," katanya, melalui pres rilis Humas Polres setempat, Minggu (14-7).
Barang bukti yang di maksud lanjut Jefry, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 gr, dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, satu lembar kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21gr, empat buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu, dan tiga buah sumbu pembakar.
Kemudian enam buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, empat buah cottonbud, dua buah selang pipet gelembung, satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman Lasegar yang terpasang dua buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, dua buah bungkus rokok Merk Sergio, sembilan buah korek api gas tanpa kepala, Uang tunai sebanyak Rp200 ribu dengan pecahan uang senilai Rp50 ribu sebanyak empat lembar, satu buah Handpone Merk VIVO Y30 warna HITAM dengan no IMEI 1 : 869701048866191 IMEI 2 : 869701048866183.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
"NI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com