Maju Pilkada, Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pencalonan

Tanggal 18 Jul 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 538 Views
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Erwan Bustami

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, harus mundur dari jabatanya dengan batas waktu yang ditentukan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, mereka yang bakal maju tidak boleh sedang berstatus sebagai Pj pada saat pedaftaran.  

Dia menerangkan, surat pengunduran diri dari jabatan harus disampaikan 40 hari sebelum pencalonan. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah, dimulai  27 sampai 29 Agustus 2024. Artinya, para Pj yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, harus mengajukan pengunduran diri sebelum tanggal 17 Juli 2024.

"Ini kewenangan pemerintah, Mendagri sudah menyampaikan, 40 hari mundur, dan itu kan (17 Juli 2024)," kata Erwan Bustami pada Harianmomentum.com, Kami 18 Juli 2024.

Selain itu, pasal 14 ayat (1) huruf P PKPU Nomor 8 Tahun 2024, juga menyebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, dalon bupati dan dalon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.

Adapun kebijakan Kemendagri yang disebut Erwan Bustami, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024.

Dalam surat tersebut dipaparkan beberapa poin: 

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan dalon wakil gubernur, dalon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, harus memenuhi persyaratan. Salah satunya, tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.

3. Sesuai lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

4. Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

5. Bagi provinsi kabupaten/kota yang mengalami kekosongan penjabat gubernur/bupati, walikota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri penjabat gubernur/bupati, walikota, agar sekaligus menyerahkan:

a. DPRD Provinsi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur

b. Gubernur/ Pj. Gubernur mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati, Penjabat Walikota

c. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati, Walikota sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubenur, penjabat bupati dan penjabat walikota, telah ditegaskan, bahwa gubernur atas nama presiden melantik Pj bupati dan Pj walikota. Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan Pj. bupati dan Pj walikota dilakukan oleh wakil gubernur. Namun, apabila gubernur dan/atau wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri Dalam Negeri melantik Pj bupati dan Pj walikota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj. gubernur/bupati/walikota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol. Tomsi Tohir. 

Saat ini, di Lampung ada tujuh kabupaten yang dijabat oleh Pj: Kabupaten Pringsewu Marindo Kurniawan, Tulangbawang Qudrotul Ikhwan, Tulangbawang Barat M. Firsada. Kabupaten Mesuji Febrizal Levi Mesuji, Lampung Barat Nukman, Lampung Utara Aswarodi dan Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan serta Samsudin sebagai Pj  Gubernur Lampung. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Pringsewu Petakan TPS Rawan Gangguan ...

MOMENTUMM, Pringsewu--Bawaslu Kabupaten Pringsewu memetakan 14 in ...


Meriahkan Waykanan, Konser Riang Gembira Bers ...

MOMENTUM, Waykanan -- Masyarakat Waykanan memadati Lapangan Sriwi ...


Arinal Djunaidi Ajak Warga Bandarlampung Jaga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pasangan calon Gubernur Lampung nomor ...


Pimpinan Pesantren Darussaadah Nilai Cagub Mi ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pimpinan Pondok Pesantren Darussaadah Ke ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com