Sengketa Lahan JTTS, Pemilik Tanah Tidak Dapat Ganti Rugi

Tanggal 17 Des 2017 - Laporan - 1217 Views
Foto: Google.

Harianmomentum.com--Program percepatan pembangunan Pemerintah Pusat masih menyisakan berbagai persoalan di kalangan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. Salah satunya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang mencakup sebagian lahan seluas 2,7 hektare di Persil Curug Tanjungbaru Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan.

 

Pembangunan yang notabene menjadi upaya serius pemerintah dalam mensejahterakan rakyat diduga telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab guna mengeruk kepentingannya sendiri. Ironisnya, kasus tersebut menyebabkan pemilik lahan atau ahli waris harus melakukan gugatan hukum, guna mendapatkan hak ganti rugi ubtuk tanah yang terkena program JTTS itu.

 

Yulius Andesta, kuasa hukum ahli waris Iskandar Zulkarnain mengatakan, Minggu (17/12), pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingannya sendiri.

 

"Awalnya, kami binggung, kenapa tanah yang berdasarkan alas haknya milik kliennya diklaim oleh orang lain untuk mendapatkan dana nominatif atau ganti rugi atas pembangunan jalan tol tersebut," kata Yulius.

 

Ia menerangkan, pihaknya jelas memiliki alas hak atas tanah berdasarkan akta hibah nomor 61/LB/D.II/5 tenggal 24 Mei 1980 yang sebagian telah bersertifkat haK milik (SHM) didalamnya seluas 23,970 meter persegi.

 

"Kenapa akta itu jadi alas hak, karena sebagian tanah telah dipecah dan bersertifikat dengan acuan akta hibah tersebut, jadi tidak benar kalau ada yang mengaku-aku memiliki tanah tersebut," kata dia.

 

Ia melanjutkan, bangunan serta tanah yang telah disertifikatkan itu adalah Koperasi Handayani (Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung). "Dasar pembuatan sertifikat koperasi itu adalah akta hibah nomor 61/LB/D.II/5 tenggal 24 Mei 1980, jadi alas hak kepemilikan lahan itu sangatlah jelas," ujarnya.

 

Singkat cerita, kata dia, kliennya mengetahui lahan yang terkena percepatan pembangunan JTTS telah diklaim oleh orang lain karena adanya gugatan dari pihak lain.

 

"Gugatan itu, diduga juga menginginkan hak ganti rugi atas lahan tersebut," kata dia.

 

Untuk mengantisipasi kehilangan hak konsinasi (ganti rugi), ia melanjutkan, ahli waris telah mengajukan gugatan serta laporan ke pihak Polda Lampung terkait adanya upaya pemalsuan surat-surat terkait kepemilikan lahan di Desa Karangsari (dulu Desa Labuhanratu Kecamatan Kedaton) itu.

  

Terkait langkah lainnya, ia melanjutkan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan terhadap 16 orang terkait sengketa lahan yang terkena percepatan jalan tol tersebut.

 

"Lima orang utama yang telah ditetapkan sebagai penerima ganti rugi atas lahan yang terkena perlintasan JTTS adalah Rusmala Dewi, Suhartono, Saudi Romli, Sunaini dan Mujiarto berdasarkan surat ketetapan pengadilan nomor 30/Pdt.P.Kons/2017/PN Kla dan 31/Pdt.P.Kons/2017/PN Kla," ujarnya.

 

Padahal, ia menambahkan, jelas-jelas bukti kepemilikan lahan yang mereka ajukan untuk mendapatkan ganti rugi tersebut tidak sah atau ada dugaan pemalsuan. Jadi, ia berharap, pada sidang di PN Kalianda, Senin (18/12), pihaknya bisa mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait persoalan ini.(awn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com