Harianmomentum.com--Program percepatan
pembangunan Pemerintah Pusat masih menyisakan berbagai persoalan di kalangan
masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. Salah satunya pembangunan Jalan Tol
Trans Sumatera (JTTS) yang mencakup sebagian lahan seluas 2,7 hektare di Persil
Curug Tanjungbaru Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung
Selatan.
Pembangunan yang notabene menjadi upaya serius pemerintah dalam
mensejahterakan rakyat diduga telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab guna mengeruk kepentingannya sendiri. Ironisnya, kasus
tersebut menyebabkan pemilik lahan atau ahli waris harus melakukan gugatan
hukum, guna mendapatkan hak ganti rugi ubtuk tanah yang terkena program JTTS
itu.
Yulius Andesta, kuasa hukum ahli waris Iskandar Zulkarnain mengatakan,
Minggu (17/12), pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum-oknum yang
memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingannya sendiri.
"Awalnya, kami binggung, kenapa tanah yang berdasarkan alas haknya
milik kliennya diklaim oleh orang lain untuk mendapatkan dana nominatif atau
ganti rugi atas pembangunan jalan tol tersebut," kata Yulius.
Ia menerangkan, pihaknya jelas memiliki alas hak atas tanah berdasarkan
akta hibah nomor 61/LB/D.II/5 tenggal 24 Mei 1980 yang sebagian telah
bersertifkat haK milik (SHM) didalamnya seluas 23,970 meter persegi.
"Kenapa akta itu jadi alas hak, karena sebagian tanah telah dipecah
dan bersertifikat dengan acuan akta hibah tersebut, jadi tidak benar kalau ada
yang mengaku-aku memiliki tanah tersebut," kata dia.
Ia melanjutkan, bangunan serta tanah yang telah disertifikatkan itu adalah
Koperasi Handayani (Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung). "Dasar pembuatan
sertifikat koperasi itu adalah akta hibah nomor 61/LB/D.II/5 tenggal 24 Mei
1980, jadi alas hak kepemilikan lahan itu sangatlah jelas," ujarnya.
Singkat cerita, kata dia, kliennya mengetahui lahan yang terkena percepatan
pembangunan JTTS telah diklaim oleh orang lain karena adanya gugatan dari pihak
lain.
"Gugatan itu, diduga juga menginginkan hak ganti rugi atas lahan
tersebut," kata dia.
Untuk mengantisipasi kehilangan hak konsinasi (ganti rugi), ia melanjutkan,
ahli waris telah mengajukan gugatan serta laporan ke pihak Polda Lampung
terkait adanya upaya pemalsuan surat-surat terkait kepemilikan lahan di Desa
Karangsari (dulu Desa Labuhanratu Kecamatan Kedaton) itu.
Terkait langkah lainnya, ia melanjutkan, pihaknya juga telah mengajukan
gugatan terhadap 16 orang terkait sengketa lahan yang terkena percepatan jalan
tol tersebut.
"Lima orang utama yang telah ditetapkan sebagai penerima ganti rugi
atas lahan yang terkena perlintasan JTTS adalah Rusmala Dewi, Suhartono, Saudi
Romli, Sunaini dan Mujiarto berdasarkan surat ketetapan pengadilan nomor
30/Pdt.P.Kons/2017/PN Kla dan 31/Pdt.P.Kons/2017/PN Kla," ujarnya.
Padahal, ia menambahkan, jelas-jelas bukti kepemilikan lahan yang mereka
ajukan untuk mendapatkan ganti rugi tersebut tidak sah atau ada dugaan
pemalsuan. Jadi, ia berharap, pada sidang di PN Kalianda, Senin (18/12), pihaknya
bisa mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait persoalan ini.(awn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com