Dirjen Bimas Islam Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Anak di Bawah Umur

Tanggal 26 Jul 2024 - Laporan - 187 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menegaskan pernikahan anak merupakan masalah serius yang memerlukan kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat membuka seminar bertema "Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas" di SHL Hotel and Resort, Bandar Lampung, Jumat (26-7-2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.

"Pernikahan anak dapat menimbulkan dampak sistemik yang signifikan. Salah satunya adalah dampaknya terhadap angka partisipasi kasar pendidikan menengah dan tinggi, yang diprediksi akan menurun seiring dengan meningkatnya angka pernikahan anak.

Selain itu, kualitas angkatan kerja di masa depan juga terancam, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pembangunan nasional," ujarnya.

Dirjen Bimas Islam juga menambahkan bahwa dari sisi keluarga, pernikahan dini dapat memunculkan berbagai persoalan makro yang kompleks.

"Keluarga yang kuat adalah fondasi ketahanan nasional, dan pernikahan dini dapat merusak fondasi tersebut. Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu prasyarat penting. Kita harus mempersiapkan anak-anak untuk memiliki keluarga yang kuat dan harmonis, karena keluarga adalah tempat pembentukan karakter awal anak-anak kita," ungkapnya.

Masih Menurut Dirjen Bimas Islam, berdasarkan data terbaru, angka perceraian di Indonesia telah menurun dari 10,35 persen pada tahun 2020 menjadi 9,23 persen pada tahun 2021. Capaian ini patut diapresiasi sebagai sebuah langkah positif. Namun, perjalanan masih panjang dengan target menurunkan angka perkawinan anak menjadi tidak lebih dari 8,74 persen pada tahun 2024 dan 6,94 persen pada tahun 2030.

“Salah satu faktor yang paling menonjol dalam pernikahan anak adalah kenaikan angka dispensasi kawin anak di bawah usia 19 tahun, dengan alasan seperti kehamilan sebelum menikah, hubungan suami istri yang sudah terjadi, dan kekhawatiran akan perbuatan terlarang karena hubungan yang terlalu dekat,” jelasnya.

"Oleh karena itu, Kementerian Agama mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Tokoh agama dan masyarakat diharapkan memiliki pandangan yang sama dalam isu ini, untuk bersama-sama membangun komitmen kuat demi menciptakan keluarga yang kuat di masa depan," jelasnya.

Dirjen Kamaruddin menambahkan bahwa pernikahan adalah keputusan besar dalam hidup, karena merupakan komitmen yang kokoh untuk membangun sebuah keluarga yang kuat.

"Mari kita berkomitmen untuk membentuk keluarga kuat di masa yang akan datang dengan mencegah pernikahan anak, karena itu tugas semua pihak," tutupnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Samsudin Janji Pembangunan RSH Diselesaikan T ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pembangunan Rumah Sakit Hewan (RSH) Lamp ...


Lelang Kepala Sekolah Batal Dibuka Pekan Ini ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ide Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin untu ...


Lambar Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa Bar ...

MOMENTUM, Liwa -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (La ...


Marindo Kurniawan Jadi Ketua Forum BPKAD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset D ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com