Pemasangan Banner Balon Kada Banyak Melanggar Perda Kota Metro

Tanggal 30 Jul 2024 - Laporan Rio - 998 Views
Pemasangan banner balon kada yang melanggar Perda Kota Metro

MOMENTUM, Metro--Musim pilkada kembali tiba. Spanduk dan banner bergambar para bakal calon kepala daerah (Balon Kada)  pun, kembali bertebaran di setiap sudut Kota Metro.

Pemasangan banner dan spanduk memang salah satu cara kampanye paling mudah dan paling sering dilakukan para bakal calon kepala daerah. 

Ironisanya, banner dan spaduk para calon kepala daerah itu kebanyakan dipasang secara sembarangan. Menabarak peraturan daerah. Pohon penghijauan di tepi jalan paling banyak menjadi sasaran pemasangan banner para calon kepala daerah. Contohnya, di kawasan

Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara. 

"Banner-banner ini dipaku di batang pohon. Ini bukan hanya merusak pohon, tapi juga ngerusak pemandangan. Jadi keliatan kumuh," kata seorang warga setempat, Selasa (30-7-2024).

Hal senada disampaikan warga lainya. Dia menyesalkan pemasangan banner itu. "Inikan melanggar peraturan daerah. Apa yang masang banner tidak tau aturan. Pemkot Metro harus segera meninda masalah ini. Jangan sampai kota kita jadi tambah kumuh," ungkapnya

Di Kota Metro, aturan pemasangan banner dan spanduk termuat dalam Peraturan Daerah Nomor: 9 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan Lingkungan.

Kasi Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Muhamad Ali mengatakan, pemasangan   banner atau spanduk di fasilitas umum menyalahi aturan yang berlaku.

"Aturanya sudah jelas karena itu (pohon penghijauan) merupakan salah satu fasilitas umum, sesuai Perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban han keindahan," kata Muhamad Ali mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Jose Sarmento.

Sat Pol PP Kota Metro akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklajuti masalah pemasangan banner tersebut. 

Meski demikian, masyarakat terutama para calon kepala daerah dan suksesnya untuk mematuhi aturn pemasangana banner dan spanduk sosialisasi.

"Kalau ada kawan-kawan yang mau pasang banner sosialisasi atau apa pun. Pasanglah pada tempatnya, jangan pasang sembarangan. Apa lagi di fasilitas umum. Mari kita jaga ketertiban dan keindahan Kota Metro ini," imbaunya. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Pembelian Pertalite dengan QR Code, Baru 29 R ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertamina bakal segera memberlakukan pem ...


Pj. Bupati Tanggamus Meresmikan Galeri Dekran ...

MOMENTUM, Gisting--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan m ...


DD Tahap Kedua, Tanjungrusia Timur Bangun Jal ...

MOMENTUM, Pardasuka--Pembangunan jalan rabat beton 76 meter dan&n ...


Pj Gubernur Minta Dinkes Siaga di Tiap TPS ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Gubernur Lampung meminta a ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com