Bawaslu Tanggamus Dalami Pertemuan Sekwan dan Ketua DPRD dengan Bacabup

Tanggal 01 Agu 2024 - Laporan Galih - Asdijal. - 265 Views
Bawaslu Tanggamus. Foto. Galih.

MOMENTUM, Tanggamus--Bawaslu Kabupaten Tanggamus mendalami dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada 2024. Terkait dengan pertemuan seorang bakal calon bupati (bacabup) dengan Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Tanggamus di Rumah Makan Ratu Kuring Kecamatan Gisting beberapa waktu yang lalu.

Setelah meminta keterangan Serketaris DPRD atau sekwan, Bawaslu Tanggamus mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan di Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampungbaru Kecamatan Kotaagung Timur, Rabu 31 Juli 2024.

Koordinastor Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tanggamus, Ikhwanudin mengatakan, kedatangannya ke rumah dinas Ketua DPRD Tanggamus untuk menelusuri informasi pertemuan Heri Agus dengan salah satu bacabup yang didampingi sekwan dengan pakaian ASN lengkap.

"Ke rumdis Ketua DPRD Tanggamus itu kami berempat, kurang lebih satu jam di sana," kata Ikhwanudin, Kamis 1 Agustus 2024.

Dikatakan Ikhwanudin, tim Bawaslu mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan yang merupakan politisi PDI Perjuangan tersebut.

"Kami mengajukan sekitar 10 sampai 15 pertanyaan berkaitan dengan pertemuan ketua dewan dengan bacabup di rumah makan yang didampingi sekretaris dewan tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan keterangannya, kata Ikhwanudin, Heri Agus Setiawan mengatakan, pertemuan itu bukan terkait politik, dan hanya bersilaturahmi antara tokoh masyarakat dengan Ketua DPRD sebagai wakil rakyat.

"Dia hanya menyampaikan tidak ada pembahasan terkait pilkada dan koalisi. Dari keterangan Ketua DPRD itu, selanjutnya akan dilakukan kajian, setelah selesai kajian maka akan kami dalami dalam rapat pleno," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Ikhwanudin bahwa keterangan Ketua DPRD Tanggamus adalah terakhir yang diambil, setelah ini Bawaslu menilai sudah cukup untuk mengambil keterangan.

"Terkait pelanggaran, saat ini belum dapat disimpulkan, karena akan dikaji lagi lebih dalam, yang jelas nanti akan dirapatkan, dan maksimal dua hari ke depan sudah ada hasilnya," katanya.

Berbeda keterangan sekretaris dewan yang menyebut pertemuan itu tidak ada unsur kesengajaan kepada bacabup dirumah makan tersebut.

Ikhwan menjelaskan, bahwa tidak ada rencana untuk makan siang dirumah makan tersebut tidak ada, dan mereka bertemu setelah berada di tempat. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


Mulai Lusa, Polres Pringsewu Gelar Operasi Li ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Polres Pringsewu bersama instansi te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com