MOMENTUM, Gunungsugih -- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Tengah (Lamteng) melaporkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) PKB, Lukman Edy DPP ke Polres Lamteng atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu, terkait pernyataan Lukman yang menyebut tata kelola keuangan PKB d ibawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
Ketua DPC PKB Lamteng Ardito Wijaya bersama sejumlah kader mendatangi Polres Lamteng, Selasa 6 Agustus 2024, itu melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik.
Konflik antara mantan Lukman dan PKB, terkait pernyataan Lukman yang menyebut pengelolaan keuangan PKB tidak transparan.
Pernyataan itu menuai reaksi dari sejumlah pengurus PKB di pusat dan didaerah. Beberapa pengurus melaporkan Lukman ke Bareskrim Polres hingga Polres.
Ardito mengatakan, kehadirannya di Polres Lamteng bersama kader PKB untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edi.
"Kedatangan kita di Polres Lamteng ini untuk melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy terkait pencemaran nama baik yang mengatakan bahwa pengelolaan keuangan yang tidak transparan," kata Ardito.
Menurut dia, pernyataan itu tidak berdasar. Karena selama ini, PKB pusat maupun daerah telah bekerja sesuai aturan dan telah melalui berbagai evaluasi.
"Selama ini kami di jajaran pengurus PKB telah bekerja sesuai aturan. Jadi, pernyataan yang disampaikan oleh mantan Sekjen DPP PKB Lukman tidak berdasar," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com