MOMENTUM, Metro--Aturan perlindungan anak dan perempuan menjadi tantangan bagi tenaga pendidik. Tenaga pendidik tetap diharuskan melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip aturan tersebut.
Hal tersebut menjadi kesimpulan dari kegiatan Penyuluhan dan Pembinaan Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Agenda yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro itu berlangsung di SMP Negeri 8 Kota Metro, Senin (12-8-2024).
Penyuluhan yang dibuka Sekretaris Disdikbud Kota Metro Dedi Asmara itu menghadirkan sejumlah narasumber dari: Kejaksaan Negeri, Asisten I Sekretariat Daerah dan Persatuan Wartawan Indonesia Kota Metro.
Kasubsi A Intelejen Kejari Kota Metro Safa Aisyah memaparkan materi terkait penerapan undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
Sedangkan, Koordinator Bidang Pendidikan PWI Kota Metro Angga Nurdiansyah memaparkan, terkait pedoman pemberitaan ramah anak.
Sebelumnya, Sekretaris Disdikbud Kota Metro Dedi Asmara Kota Metro mengatakan, penyuluhan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik dan kependidikan aturan perlindungan anak dan perempuan. Diharapkan melalui penyuluhan tersebut, para tenaga pendidik dapat melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip terkait perlindungan anak dan perempuan. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com