MOMENTUM, Gunungsugih--Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat partai politik (parpol) mengusung bakal calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Lamteng Irawan Indra Jaya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu juknis dari KPU RI.
"Saya rapat koordinasi nasional (rakornas). Kami masih menunggu juknis KPU RI ya," kata Irawan Indra Jaya, Selasa (20-08-2024).
Irawan--biasa dia disapa--, belum dapat memberikan tanggapan terkait putusan MK tersebut. "Kami belum bisa memberikan tanggapan ya," ujarnya.
Masih kata Irawan, dengan putusan MK ini belum bisa dipastikan untuk jumlah syarat parpol dalam mengusung bakal calon kepala daerah.
"Yang jelas belum bisa memberikan penjelasan terkait aturan atau syarat dengan adanya putusan MK tersebut. Kita tunggu juknis dari KPU RI ya dinda," pungkasnya.
Diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com