Aniaya Anak dan Istri, Seorang Warga Batuputih Berurusan dengan Polisi

Tanggal 08 Sep 2024 - Laporan Solihin - 298 Views
Ilustrasi kejahatan dalam rumah tangga.

MOMENTUM, Batuputih--Polsek Gunungagung Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan pelaku di duga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan terhadap korban berisinial S (36)

Kapolsek Gunungagung Iptu Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial HS (33), yang merupakan warga Tiyuhmulyo Sari Kecamatan Batuputih tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : Nomor : LP/B/26/IX/2024/SPKT/POLSEK GUNUNG AGUNG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG/Tanggal 03-09-2024 

"Pelaku HS diamankan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunungagung Polres Tubaba Saat berada di seputaran Tiyuh Margo mulyo Kecamatan Batuputih," Katanya, melalui pres rilis Humas Polres Tubaba, Minggu (8-9-2024).

Amir menjelaskan kronologis kejadian pada Korban S (36), yang mana pada hari Minggu  1 september 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Korban selesai memandikan anaknya yang kecil dan meminta tolong kepada anaknya Korban yang tertua untuk mengambil handphone yang terletak di kamar,. Setelah handphone  korban diterima kaget melihat handphone miliknya  pecah layar nya.

Kemudian Korban menanyakan terhadap Terlapor HS, namun HS diam saja. Akhirnya 9Korban kesal handphone tersebut di lempar di samping terlapor yang sedang duduk. Lalu terlapor HS mendatangi korban dan terjadinya Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Korban.

"Atas  kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Gunungagung. Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunungagung menetapkan HS sebagai tersangka," Pungkasnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana kekerasan terhadap anak  dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Refleksi Akhir Tahun, Polda Lampung Ungkap 1. ...

MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 1 ...


Mutasi Polri, Empat Pejabat Utama dan Dua Kap ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo me ...


Seorang Petani Tewas Diserang Gajah Liar di T ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kawanan gajah liar merusak sebuah gubuk dan ...


Refleksi Akhir Tahun 2024, Kantor Hukum WFS & ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Hukum WFS & Rekan bersama Barisan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com