Dawam-Ketut Optimistis Bisa Maju Pilbup Lamtim

Tanggal 09 Sep 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 142 Views
Penasehat Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan bakal calon kepala daerah Lampung Timur, M Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan tersebut terkait penolakan berkas pendaftaran mereka sebagai bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang dilakukan KPU Lampung Timur dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Ahmad Handoko, yang ditunjuk sebagai penasihat hukum (PH) pasangan tersebut menyatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas permohonan untuk diserahkan ke Bawaslu.

"Kami optimis bahwa berkas pendaftaran pasangan Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa sesuai hukum acara yang berlaku," kata Handoko, Senin (9-9-2024).

Ia menjelaskan, alasan penolakan KPU Lampung Timur adalah karena masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, menurutnya, Silon hanyalah cara pendaftaran, bukan syarat utama. 

"Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual," jelasnya.

Selain itu, Handoko juga menyoroti alasan KPU yang menyebut tidak ada kesepakatan gabungan parpol terkait perpindahan dukungan dari PDIP. Ia menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar," tambahnya.

Ia menegaskan, dengan proses yang berjalan Dawam-Ketut bisa berlaga di Pilbup Lampung Timur.

"Kami optimis Pak dawam bisa maju pilbup Lamtim, proses di Bawaslu cepet karena di batasi oleh waktu 12 hari kerja harus putus," tegas Handoko.

"Kami yakin bisa menang lawan KPU karena dasar KPU Lamtim menolak pendaftaran Pak Dawam tidak berdasarkan UU dan PKPU, dalam PKPU boleh partai menarik dukungan dan mendukung calon lain apabila hanya terdapat calon tunggal," imbuhnya menjelaskan.

Menurutnya, PKPU dan Undang-Undang menjadi pedoman yang jelas dalam teknis pencalonan.

"Itu bunyi aturan hukumnya jelas dan terang tidak ada syarat bagi partai yg mendukung paslon lain untuk dapat izin dati partai koslisi. Surat keputusan itu bukan undang-undang," tutupnya.

Sebagai langkah lanjut, Handoko menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM, dengan harapan agar hak-hak politik kliennya dapat dilindungi.

"Dokumen yang kami siapkan berupa bukti tertulis serta permohonan yang sudah diperbaiki," kata dia.  (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Pimpinan Pesantren Darussaadah Nilai Cagub Mi ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pimpinan Pondok Pesantren Darussaadah Ke ...


Pemkab Pesawaran Bantah Armada Plat Merah unt ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Pemkab Pesawaran membantah beredarnya pe ...


Ardjuno Gelar Konser di PKOR Wayhalim dan Lap ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Di sisa masa kampanye yang tinggal dua ...


Cagub Mirzani Djausal akan Buka Perhatian Pus ...

MOMENTUM, Krui -- Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menjadi daera ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com