Istri Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Minta Keadilan

Tanggal 26 Des 2017 - Laporan - 1043 Views
Ilustrasi penambangan pasir ilegal. Foto Net

Harianmomentum.com--Para istri buruh tambang pasir ilegal meminta keadilan, setelah suami mereka menjadi tersangka dan ditahan polisi.

 

Mereka mengirim surat ke Kapolres Lampung Timur (Lamtim) juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Diketahui, buruh pasir masing-masing Yanto, M Kayat, Ponidi, Suyanto dan Khotib, ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

 

Buruh kuli pasir yang bekerja di tambang pasir ilegal milik Rizal bin H Fayumi di Dusun Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai, Lamtim meminta agar suami mereka ditangguhkan penahanannya di polisi.

 

Mereka meminta Rizal bin H Fayumi selaku pemilik lahan pasir dan juga pemilik alat sedot ikut juga diproses hukum seperti mereka.

 

Diketahui Rizal anak almarhum Haji Fayumi sebagai orang yang memberi perintah untuk bekerja melakukan penggalian pasir di lokasi lahan miliknya tersebut.

 

Hal itu diungkapkan para istri buruh pasir yang saat ini suaminya masih ditahan di Polres Lamtim.

 

Para istri buruh pasir mengirim surat ke Kapolres Lamtim dan Kejaksaan Negeri Sukadana. Dalam surat tulisan tangan tanggal 22 Desember 2017 tersebut mereka meminta keadilan agar para suami mereka dilepaskan atau ditangguhkan penahanannya.

 

Mereka juga meminta agar pemilik lahan pasir Rizal Bin H Fayumi ikut dilibatkan seperti para suami mereka.

 

Surat itu juga di tembuskan ke Presiden Jokowi, Kapolri Jendral Tito Karnavian, Jaksa Agung, Kapoda Irjen Suroso Hadi dan Kajati Lampung Syafrudin.

 

“Kami meminta keadilan kepada bapak polisi dan jaksa agar suami kami dibebaskan atau diberi penangguhan. Kami minta keadilan agar Rizal Bin H Fayumi ikut ditetapkan sebagai tersangka dan dilibatkan karena dia.(Rizal, red) yang menyuruh suami kami bekerja melakukan penggalian pasir dan memberi upah suami kami,” kata mereka.

 

“Hukum harus ditegakkan, kami orang kecil pak tapi kami tidak bodoh-bodoh amat. Masak suami kami ditahan di polisi sedangkan Rizal bebas berkeliaran. Secara logika pasti dia harus terlibat dan ikut jadi tersangka karena dia sebagai pemilik lahan pasir dan alat mesin sedot pasir kok malah bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum,” ujar Umi Farida istri dari Ponidi yang saat ini suaminya masih di tahan di Polres Lampung Timur sejak dua bulan lalu.

 

Seperti diketahui buruh pasir masing masing Yanto, M Kayat, Ponidi, Suyanto dan Khotib ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan pasal 158  UU RI Tahun 2009 tentang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sesuai laporan polisi Nomor : LP/621-A/X/ 2017 Polda Lampung Res Lamtim tanggal 28 Oktober 2017.

 

Namun banyak kalangan menilai polisi setengah-setengah dan diduga ada penerapan standar ganda hukum. Pemilik lahan Rizal bin H.Fayumi dan pemilik mesin penyedot sekaligus orang yang memberi perintah agar para buruh bekerja belum tersentuh hukum ikut ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dilakukan penahanan seperti para buruh pasir. (rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com