Harianmomentum.com--Para istri buruh tambang pasir ilegal meminta keadilan,
setelah suami mereka menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Mereka mengirim surat ke Kapolres Lampung Timur (Lamtim) juga
ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, buruh pasir masing-masing Yanto, M Kayat, Ponidi,
Suyanto dan Khotib, ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.
Buruh kuli pasir yang bekerja di tambang pasir ilegal milik
Rizal bin H Fayumi di Dusun Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai, Lamtim meminta
agar suami mereka ditangguhkan penahanannya di polisi.
Mereka meminta Rizal bin H Fayumi selaku pemilik lahan pasir
dan juga pemilik alat sedot ikut juga diproses hukum seperti mereka.
Diketahui Rizal anak almarhum Haji Fayumi sebagai orang yang
memberi perintah untuk bekerja melakukan penggalian pasir di lokasi lahan
miliknya tersebut.
Hal itu diungkapkan para istri buruh pasir yang saat ini
suaminya masih ditahan di Polres Lamtim.
Para istri buruh pasir mengirim surat ke Kapolres Lamtim dan
Kejaksaan Negeri Sukadana. Dalam surat tulisan tangan tanggal 22 Desember 2017
tersebut mereka meminta keadilan agar para suami mereka dilepaskan atau
ditangguhkan penahanannya.
Mereka juga meminta agar pemilik lahan pasir Rizal Bin H
Fayumi ikut dilibatkan seperti para suami mereka.
Surat itu juga di tembuskan ke Presiden Jokowi, Kapolri
Jendral Tito Karnavian, Jaksa Agung, Kapoda Irjen Suroso Hadi dan Kajati
Lampung Syafrudin.
“Kami meminta keadilan kepada bapak polisi dan jaksa agar
suami kami dibebaskan atau diberi penangguhan. Kami minta keadilan agar Rizal
Bin H Fayumi ikut ditetapkan sebagai tersangka dan dilibatkan karena
dia.(Rizal, red) yang menyuruh suami kami bekerja melakukan penggalian pasir
dan memberi upah suami kami,” kata mereka.
“Hukum harus ditegakkan, kami orang kecil pak tapi kami tidak
bodoh-bodoh amat. Masak suami kami ditahan di polisi sedangkan Rizal bebas
berkeliaran. Secara logika pasti dia harus terlibat dan ikut jadi tersangka
karena dia sebagai pemilik lahan pasir dan alat mesin sedot pasir kok malah
bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum,” ujar Umi Farida istri dari Ponidi
yang saat ini suaminya masih di tahan di Polres Lampung Timur sejak dua bulan
lalu.
Seperti diketahui buruh pasir masing masing Yanto, M Kayat,
Ponidi, Suyanto dan Khotib ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan
tuduhan pasal 158 UU RI Tahun 2009 tentang melakukan usaha pertambangan
tanpa izin sesuai laporan polisi Nomor : LP/621-A/X/ 2017 Polda Lampung Res Lamtim
tanggal 28 Oktober 2017.
Namun banyak kalangan menilai polisi setengah-setengah dan diduga ada penerapan standar ganda hukum. Pemilik lahan Rizal bin H.Fayumi dan pemilik mesin penyedot sekaligus orang yang memberi perintah agar para buruh bekerja belum tersentuh hukum ikut ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dilakukan penahanan seperti para buruh pasir. (rls)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com