MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menunjuk empat penjabat sementara (Pjs) kepala daerah (kada).
Penunjukkan itu dikarenakan empat kepala daerah dan wakil kepala daerah ikut Pilkada serentak 2024.
Sehingga, saat masa kampanye kepala daerah dan wakilnya wajib cuti di luar tanggungan negara.
Empat kepala daerah itu: Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dan Wakil Walikota Dedi Amarullah, Walikota Metro Wahdi dan Wakil Walikota Qomaru Zaman.
Kemudian, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Wakilnya Azwar Hadi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Wakil Bupati Ardito.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Lampung Binarti Bintang mengatakan, empat kepala daerah itu wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.
"Cutinya pertanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, kurang lebih 2 bulan. Itu juga cuti di luar tanggungan negara," kata Binarti, Kamis (12-9-2024).
Dia mengatakan, untuk mengisi kekosongan selama masa kampanye maka akan ditunjuk Pjs.
Binarti menjelaskan, Pjs yang ditunjuk merupakan pejabat dari Pemprov Lampung.
"Penggantinya nanti diisi Pjs. Berdasarkan surat Kemendagri, Pjsnya dari provinsi," jelasnya.
Meski demikian, dia menyebutkan, untuk penunjukkan Pjs kada tersebut sedang diproses di Kemendagri.
"Masih diproses di kementerian. Mungkin minggu depan sudah ke luar," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com