MOMENTUM, Metro--Kepala UPTD Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Kota Metro, Atang Sujana, mengklaim Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tidak tepat.
Atang Sujana mengatakan jika pengelolaan dan alokasi dana BOS tahun 2023 di sekolahnya di alokasikan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
"Kami bingung, padahal kami sudah mengalokasikan dan BOS sesuai Juknis. Tapi kok di LHP BPK RI, alokasi dan BOS kami tidak sesuai Juknis dan menjadi Temuan. Itu yang membuat kami bingung," kata dia, beberapa waktu lalu.
Dia mengakui, dengan adanya temuan BPK sebesar Rp.39 juta lebih tersebut pihaknya telah mengajukan keberatan.
"Kami sebenarnya sudah mengajukan keberatan tetapi untuk berkomunikasi dengan perwakilan BPK nya itu sulit. Seperti kemarin, kami pernah chat perwakilan BPK nya, tapi tidak direspon," ujarnya.
Atang mengungkapkan, alokasi dana BOS tahun 2023 di sekolahnya d belanjakan sesuai kebutuhan sekolah.
"Temuannya di dalam aset seperti pengadaan laptop, printer, LCD dan honor kegiatan pembina siswa," ungkapnya.
"Untuk menindaklanjuti temuan itu, kami sudah ada surat resmi yang ditandatangani oleh Walikota, dana itu wajib dikembalikan. Dan kita akan mengembalikan tetapi melalui pecicilan. Karena tidak bisa langsung. Dan untuk pengembalian cicilan, kami sudah satu kali menyicil," tambahnya.
Sayangnya, dia urung mengungkapkan jumlah pengembalian yang sudah di cicil tersebut.
"Kalau merasa keberatan itu memang keberatan. Tetapi itu memang merupakan kelemahan saya di administrasi dan kami akan melakukan perbaikan perbaikan di dalam tahap selanjutnya," ujarnya.
"Kami selalu berpedoman dengan Juknis BOS karena ini merupakan anggaran dari dana BOS dan sebelum pembelanjaan kami sudah melakukan atensi pembelanjaan di dinas pendidikan. Artinya kami selalu melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com