MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, jika pada Pilkada nanti kotak kosong dinyatakan menang, maka pihaknya telah mempersiapkan skema untuk pemungutan suara kembali pada setahun kemudian yakni 2025.
"Tahun depan kesepakatan kita di DPR RI Komisi II kemarin, kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya. Berapa bulan tahapannya? Nanti KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal," kata Afifudin.
Ia menyampaikan, calon yang sebelumnya ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024, juga dapat kembali bersaing di pemilihan 2025.
"Calon itu bisa bersaing kembali, aturannya UU Pilkada. Penetapannya nanti di tanggal 22 September," kata dia.
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis dan Penyelenggara Ismanto mengatakan, sebagai penyelenggara di daerah pihaknya akan mematuhi apa yang menjadi instruksi KPU RI nantinya.
Mengingat di Lampung terdapat dua kabupaten yang bakal menghadapi kotak kosong.
"Kalau untuk di Provinsi Lampung kan kita lihat sendiri (ada dua kabupaten bakal ada kotak kosong). Itu kan penetapan calonnya belum ya, masih 22 September," kata Ismanto kepada harianmomentum.com, Senin 16 September 2024.
"Terkait Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan itukan kita dengar kemarin baru sebatas hasil RDP (rapat dengar pendapat) treepartaid dengan komisi II DPR RI. Nanti pasti akan dituangkan kedalam satu bentuk regulasi," timpalnya menjelaskan.
Karenanya, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan dari KPU RI.
"Kami KPU provinsi dan kabupaten kota se Lampung ya akan mengikuti aturan itu. Yang jelas itu belum dikeluarkan, kita tunggu," paparnya.
Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Ismanto tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat lain untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).
"Yang penting jangan sampai mengampanyekan orang tidak menggunakan hak pilihnya. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Soal pilihan itu hak, kotak kosong untuk yang tidak setuju dengan calon yang ada," terangnya.
Ia menyebut, kampanye sudah terjadwal. Lebih-lebih yang bisa mengampanyekan calon adalah lembaga yang sudah terdaftar di KPU. "Intinya partisipasi pemilih itu yang terpenting," pungkasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com