MOMENTUM, Medan--Keputusan wasit kembali merugikan atlet Lampung. Setelah tinju, berkuda, kini giliran atlet karate yang jadi korban keputusan kontraversial wasit di arena PON XXI.
Kemenangan Karateka Lampung Ocnic Juandi Simarmata di nomor kata perorangan putra atas Chandra Nevo Herkawijaya dari DKI Jakarta, dibatalkan wasit secara sepihak. Pertandingan PON XXI cabor karate itu, berlangsung di GOR Universitas Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, (16-9- 2024).
Official Tim Karate Lampung Zulkifli mengatakan, sebelumnya wasit sudah mengumumkan Onic sebagai pemenang pertandingan nomor kata perorangan putra. Onic menang angka 39-38 atas Candra dari DKI Jakarta.
Namun, selang beberapa waktu, setelah atlet dan pelatih meninggalkan arena, wasit menganulir keputusan tersebut.
"Wasit sudah mengumumkan, Onic menang dengan skor 39-38. Tapi, sekitar sepuluh menit kemudian, setelah dan official meninggalkan arena, tiba-tiba wasit membatalkan keputusan itu dan menyatakan karateka Jakarta yang menang dengan skor 38,8.Sedangkan Onic hanya mendapat skor 38,3," tutur Zukifli.
Atas keputusan kontraversial tersebut, Zulkifli bersama Ketua Harian FORKI Lampung Ariswandi langsung melakukan protes dengan membayar biaya banding Rp10 juta. Namun, protes tersebut tidak dihiraukan wasit.
"Kami langsung protes dengan membayar biaya banding Rp10 juta, tapi banding kami ditolak dengan alasan kesalahan. Ini benar-benar aneh dan sangat janggal," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ayu Karateka Lampung yang menyaksikan pertandingan tersebut. "Di (layar) monitor pertandinganz sudah jelas kita yang menang. Tapi tiba-tiba dianulir dan DKI Jakarta dinyatakan sebagai pemenang," kata Ayu.
"Official juga sudah protes dengan membayar biaya banding, tapi ditolak. Alasanya ngk masuk akal, ada kesalahan IT. Ini benar-benar tidak adil dan menciderai sportivitas," ungkapnya dengan nada kesal dan kecewa. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com