MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menggelar pengundian nomor urut calon gubernur (Cagub) wakil gubernur (Cawagub) Provinsi Lampung 2024 di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin, (23-9-2024).
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pasca pengundian dan penetapan nomor ini, maka akan segera memasuki tahapan kampanye yang dimulai Rabu 25 September 2024.
"Kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 atau 60 hari," kata Erwan.
Erwan menjelaskan, nantinya terdapat beberapa bentuk-bentuk kampanye misalnya penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas tatap muka, dialog dan kampanye lainnya termasuk rapat umum.
"Dalam kampanye itu yang terpenting adalah tidak menggangu ketertiban umum, tidak mempermasalahkan dasar negara Pancasila dan sebagainya dan lain sebagainya," jelasnya.
Sementara, terkait dengan penentuan zona kampanye, lanjutnya, akan dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu.
"Terkait zona kampanye, ada rapat antara KPU Provinsi bersama LO pasangan calon juga dengan pemerintah daerah, kepolisian, terkait dengan teknisnya," terangnya.
Selain itu kata Erwan, penyerahan rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta struktur tim kampanye kepada KPU Lampung, dilakukan paling lambat Selasa 24 November 2025.
"RKDK itu terkahir dikumpulkan besok," ujarnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com