MOMENTUM, Metro--Menata kembali makanisme penempatan tugas guru sekolah negeri ke sekolah swasta. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Metro menanggapi polemik surat perintah tugas (SPT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro terkait penempatan guru berstatus aparatur sipil negera (ASN) di sekolah swasta.
SPT tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. BPK menilai penempatan guru ASN di sekolah swasta, menimbulkan pemborsan APBD Kota Metro sebesar Rp5,834 miliar pada tahun anggaran 2023.
“Saya sampaikan temuan itu adalan bentuk pembinaan dari BPK. Jadi, ada guru TK berstatus ASN ditugaskan di TK swasta. Ini yang menjadi catatan BPK untuk diperbaiki kedepan. Karena itu, kita harus menata kembali terkait penempatan guru ini,” kata Bangkit pada Senin (23-9-2024).
Menurut dia, Disdikbud Kota Metro telah menarik guru-guru yang di tempatkan di sekolah swasta. .
“Disdikbud sudah mulai menarik guru-guru itu. Kemudian, ditempatkan di sekolah negeri dan di TK pembina secara bertaha,” ungkapnya.
Dia membantanya, dugaan adanya gaji double terhadap guru-guru berstatus ASB yang ditempakan di sekolah Swasta.
“Untuk pembayaran dari gajinya, tetap ganji sebagai ASN karena mereka sifatnya hanya diperbantukan saja. Jadi tidak ada gaji double karena sebagai ASN mereka memang sudah digaji oleh negara," tegasnya.
Menurut dia, temuan BPK terkait, penempatan guru ASN di sekolah swasta itu karena adanya perbedaan regulasi .
“Waktu itu tidak ada masalah,diperbolehkan. Sekarang ada aturan terbaru, guru negeri (ASN) harus ditempatkan di sekolah negeri,” jelasnya.
“Sudah beberapa sekolah TK telah menjadi TK Pembina. Dulu TK pembina cuma ada satu, yang di Yosomulyo. Sekarang sudah banyak terencana dialihkan ke negeri,” ungkapnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com