LPA Sayangkan Sanksi Siswa Dikeluarkan dari SMAN 1 Banjaragung

Tanggal 03 Okt 2024 - Laporan Abdul Rohman - 355 Views
Ketua LPA Kabupaten Tulangbawang F. Agustinus. Foto. Ist.

MOMENTUM, Tulangbawang -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulangbawang, turut menyoroti soal siswa terancam putus sekolah karena dikeluarkan dari SMAN 1 Banjaragung.

Ketua LPA Kabupaten Tulangbawang F. Agustinus menyayangkan masih ada sekolah yang memberikan sanksi kepada siswa dengan mengeluarkan dari sekolah.

"LPA Kabupaten Tulangbawang sangat menyayangkan adanya sanksi pengeluaran siswa dari sekolah. Terlebih jika sanksi tersebut berakibat terancamnya putus sekolah anak," terang Agustinus, Kamis (3-10-2024).

Dia menambahkan, mestinya pihak sekolah dapat memberikan sanksi sosial di lingkungan sekolah atau lingkungan tempat tinggal siswa tersebut.

"Misalnya diberikan sanksi dalam satu pekan untuk membersihkan musala atau toilet sekolah. Bisa juga diberikan sanksi membersihkan mushala atau masjid di lingkungan tempat tinggal siswa dengan disaksikan dan di awasi aparatur kampung setempat," papar Agustinus.

Hak itu, lanjut Agustinus, akan lebih mendidik dan menumbuhkan rasa disiplin dari anak atau siswa yang melanggar peraturan di sekolah.

Agustinus meminta agar pihak sekolah dapat menerima kembali siswa yang dikeluarkan dari sekolah atau dikembalikan kepada orang tua untuk dapat bersekolah kembali.

"Kalau anak tersebut sampai putus sekolah ini akan menjadi catatan buruk bagi kita semua. Apalagi anak tersebut sudah kelas 12 yang tinggal beberapa bulan lagi ikut ujian nasional atau ujian kelulusan," tandasnya.

Orang tua siswa yang dikeluarkan dari SMAN 1 Banjaragung dan terancam putus sekolah akan mengadu ke Pemkab Tulangbawang, melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Anak saya (A) kini terancam putus sekolah setelah dikeluarkan dari SMAN 1 Banjaragung. Rencananya saya akan mengadu ke Dinas PPA Kabupaten Tulangbawang," terang Wasikin (63), Rabu (02/10/2024).

Wasikin mengaku sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana terkait persoalan anaknya (A) yang dikeluarkan dari sekolah. Padahal A sudah kelas 12 tinggal beberapa bulan mengikuti ujian nasional (UN).

Ia mengaku sudah melakukan komunikasi kepada pihak sekolah agar anaknya tetap bisa bersekolah di SMAN 1 Banjaragung sampai ujian kelulusan.

Baik kepala sekolah dan guru di SMAN 1 Banjaragung tetap kekeh dengan pendirianya tidak bisa menerima A untuk kembali sekolah di sekolah setempat.

"Mau pindah sekolah kami tidak ada biaya. Tidak ada sekolah yang gratis walaupun sekolah negeri, apalagi kalau pindah sekolah pasti biayanya besar, kami tidak ada uang. Di SMAN 1 Banjaragung pun kami bayar SPP satu tahun Rp2.700.000," bebernya.

Sayangnya Kepala SMAN 1 Banjaragung, Firmasyah, belum dapat dikonfirmasi terkait terancamnya siswa A putus sekolah setelah dikeluarkan dari sekolah beberapa waktu lalu.

Berulang kali dihubungi via telpon dan chat via aplikasi WhatsApp, Firmansyah enggan menjawab pesan dari wartawan.

Diberitakan sebelumnya, dikeluarkan dari sekolah SMA Banjaragung, A terancam putus sekolah. Hal itu diungkapkan oleh ayahnya, Wasikin (63).

"Sekarang anak saya di rumah aja tidak sekolah lagi. Kami tidak ada biaya untuk memindahkan anak ke sekolah lain," terang Wasikin, Rabu (25/09/2024).

Wasikin sudah berupaya memohon kepada pihak SMAN 1 Banjaragung, agar anaknya dapat melanjutkan sekolah lagi di sekolah setempat.

"Anak saya ini kan sudah kelas tiga (kelas 12 saat ini) tinggal beberapa bulan lagi mengikuti ujian nasional kelulusan. Apa tidak ada toleransi agar anak saya bisa melanjutkan sekolah sampai kelulusan," ujarnya.

Ia berharap kepada pihak-pihak terkait dapat membantunya agar anaknya dapat kembali sekolah hingga lulus SMA.

Sebelumnya diberitakan, orang tua dua siswa SMAN 1 Banjaragung, menyayangkan pihak dewan guru setempat yang memberikan sanksi di keluarkan dari sekolah.

Dua siswa di SMAN 1 Banjaragung dikeluarkan dari sekolah lantaran ketahuan merokok di lingkungan sekolah pada 6 September 2024.

Kedua siswa itu yakni P dan A. Padahal kedua siswa itu merupakan siswa yang telah duduk kelas XII yang tinggal menunggu ujian akhir sekolah kelulusan.

Sulastri (46) mengaku sedih dan kecewa setelah dipanggil oleh kepala sekolah dan dewan guru sekolah anaknya yang menyatakan jika anaknya dikembalikan kepada orang tua.

"Sedih dan kecewa. Karena anak saya dikeluarkan dari sekolah. Bahasanya dikembalikan kepada kami selaku orang tua. Ya gara-gara ketahuan merokok di lingkungan sekolah," katanya, Rabu (18/09/2024).

Sulastri mengaku memang sebelumnya ia juga sudah mendapatkan surat dari pihak sekolah lantaran P sering terlambat dan tidak masuk sekolah.

"Memang sebelumnya sudah pernah ada panggilan dari sekolah terkait permasalahan P di sekolah. Katanya sering terlambat dan juga tidak masuk sekolah," jelasnya lirih.

Hal yang sama juga diungkapkan Wasikin (63) orang tua dari siswa P. Ia juga merasa sedih karena putranya dikeluarkan dari SMAN 1 Banjaragung.

"Anak saya A juga dikeluarkan dari sekolah berbarengan dengan P. Ya bahasanya sama dikembalikan kepada kami selaku orang tua. Kalau masalahnya ya sama ketahuan merokok dan sering tidak masuk sekolah," jelasnya.

Kedua orang tua ini merasa kecewa karena P dan A ini sudah duduk di kelas XII yang tinggal beberapa bulan lagi bisa mengikuti ujian nasional untuk kelulusan.

"Kalau mesti pindah kan perlu biaya lagi. Mau bayar uang gedung, seragam sekolah dan lain-lain. Terlebih jika mau pindah ke sekolah swasta," ucap Sulastri yang diamini oleh Wasikin.

Pihak sekolah membenarkan terkait dikeluarkannya dua siswa kelas XII P dan A dari SMAN 1 Banjarmargo.

"Sebenarnya bukan dikeluarkan, tapi kami pulangkan kepada orang tua siswa. Dan kami juga akan memberikan rekomendasi kepada P dan A untuk pindah ke sekolah manapun," terang Sariman wakil kepala sekolah (Waka) bidang kesiswaan, didampingi Waka kurikulum Novi dan Waka humas Mega.

Pihak sekolah sudah mempertimbangkan untuk mengembalikan P dan A kepada orang tua masing-masing karena sering melanggar peraturan sekolah.

"P dan A ini kan sebenernya kemarin naik kelas bersyarat. Namun akhirnya masih saja melanggar peraturan sekolah dengan merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran," terang Sariman.

Sedangkan untuk siswa P  yang dikeluarkan dari SMAN 1 Banjar Agung berbarengan dengan A,  terpaksa harus pindah sekolah.

Emon (37) kakak siswa P, mengaku terpaksa memindahkan sekolah adiknya lantaran sudah tidak diterima bersekolah lagi di SMAN 1 Banjaragung.

"Bahasanya sudah dikembalikan kepada orang tua. Maka terpaksa kami pindahkan ke sekolah lain karena tidak mungkin adik saya P kami biarkan tidak sekolah. Jadi ini seakan-akan kami yang minta pindah padahal sudah tidak diterima di Smansa Banjar Agung," terang Emon didampingi Sulastri (46) ibu P, Sabtu (21/09/2024).

Terlebih menurut Emon, P sudah kelas 12, tinggal beberapa bulan lagi akan menjalani ujian nasional (UN) atau ujian akhir sekolah untuk kelulusan.

"Pihak SMAN 1 Banjaragung sudah tidak menerima adik saya lagi, sudah dikeluarkan dengan bahasa dikembalikan kepada kami orang tua. Masih bisa diterima jika turun kelas 11. Ini kan aneh. Maka kami minta pindah saja," ujarnya.

Emon mengatakan, ia sudah meminta surat pindah dari kepala sekolah SMAN 1 Banjaragung untuk kepindahan adiknya P.

"Sudah minta surat pindah tadi sama kepala sekolah pak Firmasyah. Ya terpaksa harus pindah daripada turun kelas 11," katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PTIPD UIN Raden Intan Lampung Adakan Bimtek P ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Dalam upaya meningkatkan kualitas penge ...


Mahasiswa FEBI UIN Raden Intan Lampung Masuk ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Dua mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisn ...


UBL Gelar Wisuda, Yusuf Barusman Berpesan unt ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Universitas Bandar Lampung (UBL) mengg ...


Wisuda ke-38, IIB Dharmajaya Luluskan 342 Sar ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Institut Informatika dan Bisnis (IIB) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com