MOMENTUM, Terbanggibesar--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng) secara resmi memanggil para saksi dugaan kampanye Kakam Astomulyo, Kecamatan Punggur, pada Senin dan Selasa (21-22/10/2024).
Menurut Penasehat Gakkumdu Yuli Efendi yang juga Ketua Bawaslu Lamteng, ini merupakan panggilan kedua terhadap para saksi terkait video viral Kakam Astomulyo Sri Widayat diduga mengkampanyekan Paslon 01 saat pembagian insentif Linmas dan RT di balai kampung setempat.
"Jadi penanganan kepala kampung pertama diawali dengan meregistrasi hasil pengawasan kita. Kemudian, karena itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan sekarang ditangani Gakumdu," ujarnya, Selasa (22-10).
Menurutnya, Gakkumdu pada Senin (21-10) telah memanggil perekam video, Linmas, RT dan panwas. Namun, mereka tidak hadir.
"Hari ini kami kembali mengirimkan panggilan yang kedua kepada camat beserta dua kasi kecamatan, RT dan linmas, dan itupun juga tidak ada yang hadir. Kami mendapat surat dari camat bahwa mereka tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan, rencananya besok mereka akan hadir. Jika mereka tidak hadir, langkah kami selanjutnya akan melakukan pendatangan kelokasi," kata Yuli.
Beberapa hari ke depan, lanjut Yuli, pihaknya akan melakukan panggilan klarifikasi dan mendatangi lokasi terkait semua yang ada didalam video tersebut.
"Setelah semua terkumpul informasi dari yang dipanggil nanti akan kami simpulkan, kalau itu semua terbukti tentunya bisa naik ke tahapan penyidikan dan penetapan hukum yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah video beredar luas di media sosial ajakan Kakam Astomulyo Kecamatan Punggur, menangkan Paslon 01 saat pembagian insentif RT dan Linmas.
Dalam video yang berdurasi 1:49 detik itu memperlihatkan Kakam Astomulyo Sri Widayati secara terang-terangan mengarahkan aparatur kampung untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bahkan bukan hanya kakam, dalam video yang sempat beredar di media sosial (medsos) tersebut juga melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari kasi hingga camat.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com