MOMENTUM, Terbanggibesar -- Selama satu jam, Camat Punggur Jamaludin Hidayat diperiksa oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah.
Pemeriksaan dilakukan terkait video Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo Sri Widayat yang diduga dalam acara resmi pemerintahan mengajak aparatur kampung memilih pasangan calon (paslon) 01 Musa-Ahsan.
Ajakan itu dilakukan pada pembagian uang penghasilan tetap (siltap) yang meliputi linmas, RT dan aparatur kampung lainnya.
Dari video tersebut, Gakkumdu Lamteng memproses dugaan pelanggaran pidana dalam Pilkada.
Penasehat Gakkumdu yang juga Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi mengatakan, saat ini Gakkumdu Lamteng sedang menangani dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Kakam Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat dan telah masuk pembahasan satu.
Kemudian, kata dia, Gakkumdu Lamteng juga telah melalukan pemanggilan kepada para pihak yaitu Panwasacam Punggur, RT, linmas, Camat Punggur berikut kepala seksi dan Kakam Astomulyo.
"Selama satu jam kami telah memeriksa Camat Punggur Jamaludin Hidayat. Dari hasil pemeriksaan kemungkinan dia ikut terlibat dan melanggar pidana pilkada," kata Yuli Efendi.
Yuli Efendi menjelaskan ada beberapa saksi belum memenuhi panggilan termasuk Kakam Astomulyo Sri Widayat
"Yang jelas, apabila dalam panggilan kedua ini Kakam Astomulyo Sri Widayat kembali mangkir atau tidak punya itikad baik memenuhi panggilan. Gakkumdu akan meminta keterangan tanpa melakukan pemanggilan ulang," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com