MOMENTUM, Terbanggibesar - Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat memenuhi panggilan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng), Kamis 24 Oktober 2024.
Sempat mangkir dari pemanggilan Bawaslu, Sri Widayat dalam pemeriksaan di Gakkumdu, dicecar dengan puluhan pertanyaan.
Keputusan Gakkumdu terhadap Kakam Astomulyo, akan diumumkan besok, setelah seluruh anggota Gakkumdu Lamteng selesai menggelar rapat.
Baca Juga: Diperiksa Selama Satu Jam, Camat Punggur Diduga Ikut Serta Lakukan Pelanggaran
Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi mengatakan bahwa para saksi dan pelanggar pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat telah dimintai keterangan. Dimana hasil penelusuran dan petusan akan diumumkan besok.
"Semua saksi telah kami mintai keterangan termasuk terduga pelanggar pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat. Hasil, putusan besok akan kami umumkan setelah kami menggelar rapat," kata Yuli Efendi.
Yuli Efendi menjelaskan bahwa unsur pelanggaran pidana Pilkada terhadap Kakam Astomulyo Sri Widayat kemungkinan ada. Akan tetapi, keputusan besok akan diumumkan.
"Kalau unsur pelanggaran pidana Pilkada terhadap Kakam Astomulyo Sri Widayat ada. Tapi, kepastian atau putusan baru besok akan diumumkan," jelasnya.
Sementara itu, Kakam Astomulyo Sri Widayat mengungkapkan penyesalannya terkait ucapannya dalam vidio viral yang beredar.
"Yang jelas saya menyesal dan itu spontanitas. Saya juga minta maaf," imbuhnya.
Dia pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. "Saya sudah siap menerima sanksi apapun dan saya juga siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com