MOMENTUM, Blambanganumpu--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waykanan terus menyosialisasikan aturan layanan pindah memilih kepada masyarakat.
Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengatakan, sosialisasi tersebut untuk membuka akses masyarakat agar tetap bisa memberikan hak suaranya pada pilkada 20 November mendatang, meskipun yang bersangkutan sedang berada di luar wilayah domisilinya.
"Masyarakat yang pada hari pemungutan suara pilkada, sedang berada di luar wilayah Waykanan, tetap bisa memberikan hak pilihnya melalui sejumlah aturan yang kita terus sosialisasikan," kata Refki, Rabu (30-10-2024).
KPU Waykanan membuka layanan pindah memilih tersebut hingga 20 November mendatang.
"'Pemilih yang akan memilih di luar domisilinya dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Pindahan (DPTb). Layanan pindah memilih ini kita buka hingga tanggal 20 November. Jadi bagi masyarakat yang ingin memberikan hak suara di luar wilayahnya, harus lebih dulu mengurus prosedur pindah memilih, hingga batas akhir 20 November," jelasnya.
Nantinya, pemilih pindahan akan menerima form A-pindah memilih. "Di dalam form A-pinda memilih itu, tertera TPS yang akan menjadi lokasi yang bersangkutan memberikan hak suara," terangnya.
Pemilih pindahan diberikan waktu untuk memberikan hak suara di TPS sesuai form A-pindah, mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
"Kami mengimbau, masyarakat yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) segera melapor ke KPU atau PPK di wilayah masing-masing. Untuk apakah kita sudah masuk DPT atau belum, bisa dicek secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id," imbaunya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com