MOMENTUM, Bandarlampung--Pengawasan pemilu merupakan salah satu bidang tugas yang memiliki resiko tinggi. Karena itu petugas pengawas pemilu perlu mendapatkan jaminan perlindungaan kesehatan, kecelakaan kerja, bahkan santunan kematian.
Terkait hal tersebut, Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Waykanan menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman itu ditandatangani Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Waykanan Aria Alfariza dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung M Nuh. Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama tersebut berlangsung di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung, Rabu (6-11-2024).
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Waykanan Aria Alfariza mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal penting dan sangat mendasar untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja dan santunan kematian bagi petugas yang melakukan kerja-kerja pengawasan pemilu.
"Tugas pengawasan pemilu di lapangan punya resiko tinggi. Karena itu, pekerja atau petugas pengawas pemilu, perlu mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, bahkan santunan kematian. Ini salah satu yang menjadi dasar kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Aria.
Kerjasama tersebut juga sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Poin pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap perusahaan atau lembaga wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja dan santunan kematian kepada para pekerjanya," jelasnya.
Petugas pengawas pemilu yang mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja dan santunan kematian melalui kerjasama tersebut, mulai dari pengawas tempat pemungutan suara (TPS), panwascam hingga jajaran Bawaslu Kabupaten Waykanan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung M Nuh mengapresiasi langkah Bawaslu Waykanan dalam memberikan perlindungan pekerja, sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Dengan kerjasama ini, maka seluruh petugas pengawasan pemilu di Kabupaten Waykanan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja berupa biaya pengobatan dan perawatan jika terjadi kecelakaan saat bekerja, serta santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja," terangnya.
Sedangkan untuk jaminan kematian, diberikan dalam bentuk santunan, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan untuk anak dari tenaga kerja yang meninggal dunia.
"Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi petugas pengawas pemilu terhadap risiko pekerjaan, kecelakaan, dan kondisi darurat lainya yang mungkin terjadi selama bertugas," jelasnya.
Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antara Bawaslu Waykanan dan BPJS Ketenagakerjaan itu disaksikan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Lampung Dwi Hendro Nugroho. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com